Surabaya (Ekbis NTB) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mematangkan implementasi program penjaminan polis asuransi di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional. Namun, tidak semua perusahaan asuransi bisa langsung bergabung, karena harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan keuangan yang ketat.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi yang ingin menjadi peserta wajib memenuhi indikator kesehatan tertentu. Salah satunya adalah memiliki tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) di atas 150 persen.
Selain modal yang kuat, perusahaan juga harus memiliki peringkat tingkat kesehatan yang sesuai ketentuan, tidak berada dalam pengawasan khusus regulator, serta bebas dari pembatasan kegiatan usaha maupun sanksi larangan tertentu.
“Untuk pertama kali, perusahaan asuransi wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan. Salah satunya permodalan atau RBC harus lebih dari 150 persen,” ujar Bambang saat diskusi bersama OJK NTB dan Forum Wartawan Ekonomi NTB di Surabaya, Jumat (19/6/2026).
Bambang menegaskan, filter ketat ini diperlukan agar program penjaminan tidak langsung menanggung risiko dari perusahaan yang sejak awal sudah bermasalah. “Kalau dari awal ada perusahaan yang sakit kemudian menjadi peserta, lalu mengajukan klaim sebelum membayar premi secara memadai, tentu akan merugikan dana penjaminan,” cetusnya.
Dalam skema yang sedang disusun, penjaminan polis ini akan mencakup perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum. Sebaliknya, perusahaan reasuransi serta penyelenggara program asuransi sosial dan asuransi wajib dipastikan tidak masuk dalam cakupan program.
Terkait produk, Bambang menjelaskan bahwa seluruh produk asuransi yang memiliki unsur proteksi pada prinsipnya akan dijamin. Meski begitu, nilai maksimal polis yang ditanggung hingga kini masih digodok.
“Angka yang beredar saat ini masih berupa usulan LPS. Belum final karena pembahasannya masih terus berjalan,” tambahnya.
Skema ini juga membuka opsi penerapan premi tambahan atau premi khusus jika dana penjaminan mengalami defisit di kemudian hari. Ketentuan mengenai tarif premi dan iuran berkala ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan.
Menyikapi rencana ini, LPS mendorong pelaku industri asuransi untuk mulai menyiapkan strategi bisnis dan pemasaran. Kehadiran penjaminan dari LPS dinilai bisa menjadi amunisi baru untuk menarik minat masyarakat.
“Pelaku industri perlu menyiapkan strategi komunikasi dan promosi bahwa produk mereka nantinya dijamin oleh LPS. Ini akan menjadi faktor penting untuk meningkatkan trust masyarakat,” kata Bambang.
Bukan hanya aspek pemasaran, korporasi asuransi juga dituntut memperkuat pemanfaatan teknologi digital, memperketat keamanan data nasabah, serta menyiapkan sistem yang siap berintegrasi dengan lembaga terkait.
Ke depan, LPS akan terus mengkaji kesiapan industri dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen yang solid. Program penjaminan polis ini diharapkan menjadi instrumen vital dalam menjaga stabilitas sektor asuransi sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Menurut Bambang, kunci keberhasilan program ini tidak hanya bersandar pada regulasi pemerintah, melainkan juga kesiapan total para pelaku industri dalam menyehatkan usaha dan membangun integrasi sistem yang andal. (fan)






