HomeBerandaBank NTB Syariah Dompu Tegaskan Layanan Pembiayaan Sesuai Ketentuan dan Prinsip Syariah

Bank NTB Syariah Dompu Tegaskan Layanan Pembiayaan Sesuai Ketentuan dan Prinsip Syariah

Mataram (Suara NTB) – Bank NTB Syariah menegaskan seluruh layanan pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dilaksanakan sesuai prinsip syariah, kebijakan internal bank, serta ketentuan dan regulasi yang berlaku di industri perbankan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik terkait layanan pembiayaan Bank NTB Syariah yang disampaikan oleh nasabah atas nama Rudi Purtomo dan Suparman HMT.

Branch Manager Bank NTB Syariah Dompu, Wawan Supriyadi, mengatakan pihak bank memandang perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang dapat dipahami secara utuh dan proporsional sesuai data serta dokumen yang dimiliki bank.

“Fasilitas pembiayaan yang diterima nasabah dilaksanakan melalui akad yang disepakati bersama antara bank dan nasabah, termasuk terkait hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, jadwal angsuran, ketentuan pelunasan, hingga administrasi dokumen pembiayaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan, seluruh proses tersebut dijalankan sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ketentuan dalam industri perbankan syariah.

Terkait informasi mengenai salinan akad pembiayaan dan jadwal angsuran, Wawan menegaskan dokumen tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari hak nasabah sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, penyampaian dokumen kepada nasabah dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan sebagai bagian dari komitmen bank dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan nasabah.

Menanggapi pengajuan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Asosiasi Konsumen Anti Riba (AKAR) kepada DPRD Kabupaten Dompu terhadap PT Bank NTB Syariah, pihak bank menyatakan menghormati mekanisme penyampaian aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, setiap penyampaian keberatan, pengaduan, maupun permintaan informasi dari nasabah akan ditindaklanjuti melalui mekanisme layanan yang tersedia dengan mengedepankan penyelesaian secara konstruktif dan proporsional,” katanya.

Sebagai institusi perbankan syariah, Bank NTB Syariah, lanjut Wawan, terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan nasabah dalam seluruh aktivitas operasional dan layanan yang diberikan.

Selain itu, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) juga menjadi landasan dalam menjalankan kegiatan usaha bank.

Bank NTB Syariah juga menyatakan menghormati setiap proses hukum maupun penyampaian keberatan yang sedang berjalan. Pihak bank menegaskan akan bersikap kooperatif apabila diperlukan oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wawan turut mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar dengan mengedepankan sumber informasi yang objektif dan terverifikasi guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Bank NTB Syariah akan terus berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui layanan perbankan syariah yang amanah, profesional, dan berintegritas,” tutupnya.(bul)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut