Bima (EKBIS NTB) -Sebanyak 4.339 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Bima, yang masuk dalam data penerima bansos yang terindikasi main judi online (judol). Data tersebut merupakan tindak lanjut atas pemadanan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan data bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos) semester I 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Tajuddin, melalui Pejabat Fungsional Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Deny Kusumayadi, mengatakan data tersebut mencakup KPM yang nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening, dan nomor telepon selulernya terindikasi terkait aktivitas judol.
“4.339 se-Kabupaten Bima,” kata Deny saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).
Deny menjelaskan, data tersebut menjadi tindak lanjut atas data yang disampaikan PPATK kepada Kemensos untuk dilakukan pemadanan dengan data penerima bansos. Karena itu, KPM yang masuk dalam data indikasi judol tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelaku judi online.
Untuk KPM yang merasa tidak terkait dengan aktivitas judol, telah disiapkan mekanisme klarifikasi dan sanggahan melalui pendamping sosial atau operator desa atau kelurahan. KPM dapat memilih mengajukan sanggahan berita acara atau membuat pernyataan berhenti bermain judol bermaterai.
“Untuk sanggahan berita acara nantinya akan diverifikasi oleh Dinas Sosial lalu diverifikasi oleh Pusdatin,” jelasnya.
Sementara itu, jalur pernyataan berhenti bermain judol tidak memerlukan verifikasi Dinas Sosial. Namun, KPM yang menggunakan mekanisme tersebut harus melampirkan bukti penghapusan atau penonaktifan rekening yang terdeteksi dalam data indikasi judol.
Kemensos sebelumnya menangguhkan 1.494.652 data KPM yang terindikasi terkait transaksi judi online. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran dan pemadanan data penerima bantuan sosial dengan data transaksi yang menjadi indikasi aktivitas judol.
Deny menegaskan, proses klarifikasi tidak secara otomatis menjamin bansos kembali diterima dalam waktu tertentu. Pemulihan status penerima bantuan tetap menunggu proses verifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Tidak ada jaminan waktu kapan bisa dapat bansos kembali. Proses klarifikasi dan verifikasi membutuhkan waktu,” ujarnya.
Ia mengimbau KPM yang masuk dalam data indikasi judol mengikuti mekanisme klarifikasi melalui saluran yang telah ditentukan. Format berita acara maupun surat pernyataan tersedia melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan pendamping sosial.
Data tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan indikasi judol dalam penyaluran bansos tidak hanya menyangkut penghentian bantuan, tetapi juga menyediakan ruang bagi KPM untuk memberikan klarifikasi atas data yang tercatat. (hir)






