Mataram (ekbisntb.com) – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berupa penyewaan matras atau kasur kepada penumpang di kapal penyeberangan lintas Lembar-Padangbai mencuat dan menuai sorotan.
Sebelumnya, Ombudsman NTB mengungkap dugaan pungli penyewaan matras di kapal lintas Lembar-Padangbai dengan tarif mencapai Rp50 ribu per matras. Ombudsman menilai praktik tersebut tidak memiliki dasar regulasi dan berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Lembar, Firman Dandy, memberikan tanggapan, ia mengatakan kasus serupa bukan pertama kali terjadi. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, setidaknya telah terjadi dua kasus dugaan pungli di lintasan penyeberangan Lembar-Padangbai maupun sebaliknya.
“Yang pertama terjadi dari Padangbai menuju Lembar dan pelakunya diduga pedagang asongan. Kemudian kejadian terbaru dari Lembar menuju Padangbai, dan terduga pelakunya merupakan oknum ABK bagian koki kapal,” ujarnya.
Menurut Firman, setelah kejadian pertama, pihak operator kapal sebenarnya telah membuat kesepakatan bahwa tidak boleh ada pungutan tambahan terhadap seluruh fasilitas yang tersedia di atas kapal.
Ia menegaskan seluruh fasilitas seperti tempat lesehan, tempat duduk hingga layanan pengisian daya telepon seluler seharusnya dapat digunakan secara gratis oleh penumpang.
“Sudah ada kesepahaman bahwa tidak ada biaya tambahan. Tempat duduk gratis, tempat lesehan gratis, charger juga gratis, termasuk matras,” tegasnya.
Namun, praktik serupa kembali terulang dan menjadi perhatian publik setelah laporan tersebut sampai ke Ombudsman NTB. Firman mengaku pihaknya cukup terkejut karena persoalan yang dianggap telah selesai justru kembali terjadi.
“Kami pikir persoalan ini sudah selesai, ternyata masih ada oknum yang bermain,” katanya.
Berdasarkan klarifikasi dari perusahaan operator kapal terkait, praktik penyewaan matras tersebut disebut dilakukan secara personal oleh oknum ABK tanpa sepengetahuan manajemen.
Firman menegaskan tidak ada kebijakan resmi perusahaan yang memperbolehkan pungutan tambahan terhadap fasilitas kapal.
“Menurut penjelasan kepala cabang perusahaan operator kapal, tidak ada kebijakan manajemen untuk menyewakan fasilitas di atas kapal. Karena itu oknum yang terlibat sudah diturunkan dan tidak lagi bekerja di perusahaan,” ungkapnya.
Sementara pada kejadian sebelumnya dari Padangbai menuju Lembar, praktik pungli diduga dilakukan oleh pedagang asongan yang naik ke kapal.
Firman juga menyoroti masih adanya pedagang asongan maupun pihak yang tidak berkepentingan yang bebas keluar masuk area pelabuhan dan kapal. Padahal menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan serupa di kemudian hari.
Ia mengungkapkan, para pihak telah melakukan pendekatan dengan kepala desa, kepala dusun, tokoh masyarakat hingga sejumlah pihak lainnya untuk membatasi aktivitas pihak-pihak yang tidak berkepentingan di area pelabuhan.
“Pelabuhan ini objek vital negara. Harus benar-benar steril dari pihak yang tidak berkepentingan agar potensi kejadian seperti ini bisa dicegah,” tegasnya.
Gapasdap juga meminta PT ASDP Indonesia Ferry selaku operator pelabuhan agar memperketat pengawasan di area dermaga.Sebagai tindak lanjut, Gapasdap mengaku telah kembali mengingatkan seluruh operator kapal agar memastikan tidak ada pungutan tambahan terhadap penumpang.
Selain itu, operator juga diminta menyampaikan pengumuman secara langsung kepada penumpang bahwa seluruh fasilitas di atas kapal tidak dipungut biaya.
“Kami akan terus mengingatkan anggota bahwa seluruh fasilitas di atas kapal itu gratis. Ke depan juga akan ada pengumuman melalui pengeras suara saat kapal berangkat bahwa layanan tersebut free of charge,” katanya.
Firman menambahkan, apabila di kemudian hari kembali ditemukan praktik serupa, maka penindakan akan diserahkan kepada masing-masing manajemen operator kapal.
“Kalau ada oknum yang masih melakukan pungli, pasti akan ditindak tegas sesuai aturan perusahaan,” tandasnya.(bul)






