Mataram (Ekbis NTB) – Pasca penetapan tersangka kepada Direktur Utama PT. Gerbang NTB Emas (GNE) SH, dan Direktur PT. Berkat Air Laut (BAL) karena kasus pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan oleh Polda NTB, Pemprov NTB meminta kepada jajaran Direksi dan Komisarir Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini untuk tetap fokus bekerja.
Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, H. Wirajaya Kusuma di Mataram, Kamis 2 Mei 2024 menanggapi persoalan ini. Menurutnya, Pemprov NTB belum menerima surat resmi atas penerapan tersangka Dirut PT. GNE, SH yang diketahui saat ini tengah melaksanakan ibadah umrah.
“Biro Ekonomi Kita belum menerima tembusan resmi dan kepada gubernur terkait hal itu (penetapan tersangka) ,” katanya.
Informasi penetapan Dirut PT. GNE justru diketahuinya dari pemberitaan di media. Kendati demikian, Wirajaya meminta kepada jajaran direski dan komisaris PT. GNE untuk tetap bekerja, melaksanakan program-program kerja yang sudah direncanakan.
“Manajemen harus tetap bekerja seperti biasa. Tunjukkan kinerja terbaik. Dan kita jangan sampai terganggu,” demikian Wirajaya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) NTB, menetapkan Direktur PT Gerbang NTB Emas SH dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) WJM warga asal negara Swiss sebagai tersangka di kasus pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan. Penetapan kedua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana tertentu (Tipiter) yang diusut tahun 2023 lalu itu terkait pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, dan Kasubdit IV Tipidter AKBP I Gede Harimbawa menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan perusakan lingkungan di Gili Trawangan dan merugikan negara dari segi lingkungan. Sebab pengeboran air yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tanpa izin.
“Ya menyebabkan dampak kepada lingkungan di sekitar (Gili Trawangan). Mereka ini tidak izin melakukan pengeboran air selama bertahun-tahun,” kata Arimbawa.
Dia pun meyakinkan, bahwa berkas milik kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) sekitar bulan April lalu. Sementara untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) direncanakan dilakukan pada pertengahan bulan ini (Mei).
“Tahap kita rencanakan pertengahan bulan Mei, sementara untuk satu orang tersangka WJM terdeteksi berada di Bali,” ucapnya.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal 70 huruf D juncto pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air juncto pasal 56 ke 2 KUHP.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan ada pelimpahan berkas perkara dua tersangka tersebut.
“Ada memang dan berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap),” ungkap Efrien.
Dalam hal ini lanjut Efrien penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan pelimpahan berkas perkara dua tersangka pada 23 Oktober 2023. Namun jaksa peneliti mengembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan.
Penyidik kembali melimpahkan berkas perkara WJM dan SH pada 6 Maret 2024. Setelah diteliti, jaksa menyatakan berkas dua tersangka sudah lengkap. “Untuk tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kami masih menunggu dari polda,” tandasnya.
Diketahui, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022, karena penyediaan air bersih tersebut tersebut berasal dari air tanah.
Dalam perjalanan, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut. PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU) dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN) intim mengola air bersih itu pun dilakukan dengan sistem SWRO.
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. (bul/ils)