Mataram (Suara NTB) – Komisi III DPRD NTB mengundang sejumlah pelaku usah industri otomotif (dealer/showroom kendaraan) untuk membahas terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasalnya dalam rancangan Perda tersebut, pemerintah daerah Provinsi NTB berencana akan menaikkan pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu pajak atas penyerahan pertama kendaraan bermotor (baru) atau peralihan hak milik.
Para pelaku usah otomotif menghawatirkan kenaikan pajak BBNKB tersebut akan berimbas pada menurunnya penjualan kendaraan. Sebab harga kendaraan akan menjadi lebih mahal jika pajak BBNKB tersebut dinaikan.
Terkait hal itu Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi menyampaikan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaku usaha otomotif tersebut. Salah satu isu yang mengemuka yakni terkait dengan rencana kenaikan pajak BBNKB.
“Dalam rapat kemarin dibahas berbagai aspek terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah serta potensi implikasinya terhadap sektor otomotif. Termasuk harga kendaraan dan aktivitas penjualan,” ucap Sambirang.
Dalam RDP tersebut Komisi III juga mendapatkan laporan dari para pelaku usaha otomotif terkait dengan kondisi usaha otomotif saat ini. “Teman-teman dari pelaku usaha otomotif juga menyampaikan kondisi industri saat ini serta sejumlah masukan, nanti sebagai bahan pertimbangan kami,” katanya.
Politisi PKS itu menegaskan bahwa pihaknya juga mendengarkan berbagai masukan dari para pelaku usaha otomotif yang ada di NTB. Dimana nantinya hasil RDP tersebut akan menjadi rujukan dalam menyusun Perda pajak dan retribusi daerah tersebut.
“Melalui forum RDP itulah DPRD NTB menggali masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang dirumuskan dapat selaras dengan kondisi di lapangan. Sehingga tetap mendukung keberlangsungan usaha dan stabilitas perekonomian daerah,” tegasnya.
Diketahui dalam rancangan Perda pajak dan retribusi daerah tersebut, tarif pajak BBNKB dari semula sebesar 9 persen akan dinaikkan menjadi 11 persen. Sambirang menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan daerah namun tanpa membebani masyarakat.
Sehingga rencana kenaikan tarif pajak BBNKB tersebut akan dikaji lebih jauh lagi nantinya. “Kami ingin memastikan jangan sampai gara-gara perubahan tarif ini berdampak negatif terhadap volume penjualan kendaraan di NTB,” pungkasnya. (ndi)






