Thursday, April 2, 2026
26.5 C
Mataram
HomeBerandaPemkab Bima akan Terapkan WFH

Pemkab Bima akan Terapkan WFH

Bima (ekbisntb.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima akan segera menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang mulai berlaku 1 April 2026. Kebijakan ini menekankan efisiensi anggaran dan penghematan operasional melalui penerapan kerja fleksibel, termasuk pola work from home (WFH).

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Kabupaten Bima, Suryadin mengatakan pemerintah daerah telah menerima surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang memuat sejumlah langkah yang harus ditindaklanjuti di tingkat daerah. “Kita baru saja menerima surat dari Menteri dalam Negeri terkait dengan beberapa langkah yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (1/4).

- Iklan -

Ia menegaskan, tindak lanjut awal yang akan dilakukan Pemkab Bima adalah menerbitkan surat edaran Bupati sebagai pedoman teknis pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan pemerintah daerah. “Surat Mendagri ini akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran Bupati,” katanya.

Surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut mengatur penyesuaian pola kerja ASN melalui kombinasi kerja dari kantor (work from office/WFO) dan kerja dari rumah (work from home/WFH). Dalam ketentuannya, WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik.

Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga menekankan pengurangan biaya operasional pemerintah daerah. Diantaranya, melalui pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen serta didorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.

Pemda juga diminta melakukan penghitungan riil terhadap potensi penghematan anggaran sebagai dampak dari perubahan budaya kerja tersebut. Penghematan yang dihasilkan diarahkan untuk membiayai program prioritas daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Unit pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, kebencanaan, ketertiban umum, serta administrasi kependudukan, tetap diwajibkan melaksanakan kerja dari kantor guna menjamin layanan tetap berjalan tanpa gangguan.

Kebijakan ini juga mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan daerah, termasuk pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), tanda tangan elektronik, dan layanan administrasi berbasis digital lainnya.

Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala kepada pemerintah provinsi, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap bulan.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah pusat menargetkan tercapainya efisiensi penggunaan energi, pengurangan polusi akibat mobilitas ASN, serta penguatan budaya kerja berbasis kinerja dan hasil. Pemerintah daerah juga diharapkan mampu mengoptimalkan belanja daerah agar lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat. (hir)

IKLAN

Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut