26.5 C
Mataram
HomeBerandaKuota LPG 3 Kilogram Kota Bima Turun 13 Persen

Kuota LPG 3 Kilogram Kota Bima Turun 13 Persen

Kota Bima (ekbisntb.com) – Kuota LPG 3 kilogram untuk Kota Bima pada tahun 2026, turun sekitar 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini berpotensi memicu kekurangan pasokan pada akhir tahun jika tidak diantisipasi sejak awal, terutama menjelang Idulfitri.

Data distribusi menunjukkan kuota LPG 3 kilogram tahun ini, ditetapkan sebesar 3.555 metrik ton (MT) atau sekitar 1.185.000 tabung. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan kuota tahun 2025, mencapai 4.082 MT atau sekitar 1.360.667 tabung.

Hingga Februari 2026, realisasi penyaluran LPG di Kota Bima tercatat mencapai 631 MT atau sekitar 210.333 tabung. Angka tersebut setara dengan sekitar 17,7 persen dari total kuota tahunan yang tersedia.

Distribusi LPG bersubsidi di Kota Bima saat ini berkisar antara 3.360-3.920 tabung per hari. Penyaluran dilakukan melalui dua agen utama, yakni PT Bimatama Migas Bersinar yang membawahi 302 pangkalan serta PT Bintang Pribumi Cahaya Agung Utama yang menaungi 47 pangkalan.

Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, S. H., menegaskan pemerintah daerah berupaya menjaga stabilitas pasokan dan harga komoditas strategis, khususnya LPG bersubsidi yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

“Kami berkomitmen memastikan distribusi LPG 3 kilogram tetap berjalan lancar dan tepat sasaran, terutama menjelang momentum Idulfitri yang biasanya diikuti dengan peningkatan permintaan,” ujarnya, Kamis, 12 Maret 2026.

Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kekurangan pasokan, pemerintah daerah telah mengajukan penambahan kuota LPG kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebesar 3.067 MT. Selain itu, koordinasi dengan Pertamina juga dilakukan untuk menambah distribusi tambahan atau extra dropping LPG. Pada bulan Maret ini, tambahan distribusi telah terealisasi sebanyak 3.120 tabung untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan selama periode libur dan cuti bersama Idulfitri.

Untuk menjaga pasokan bagi masyarakat tidak mampu lanjutnya, Pemerintah Kota Bima telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 72 Tahun 2026 tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kilogram. “ASN diminta beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram agar LPG bersubsidi dapat lebih difokuskan kepada masyarakat yang berhak,” sebutnya.

Selain penguatan pasokan, pemerintah daerah juga memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kualitas, jumlah isi tabung, serta kelancaran distribusi di tingkat pangkalan hingga masyarakat.

“Di sisi lain, pemerintah daerah juga mendorong penguatan kembali program Toko TPID sebagai salah satu instrumen pengendalian inflasi daerah. Program tersebut diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar,” paparnya.

Penguatan operasi pasar juga akan dilakukan dengan menambah jenis komoditas yang menjadi penyumbang inflasi. “Langkah ini diharapkan mampu menekan gejolak harga sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri,” tutupnya. (hir)

Artikel Yang Relevan

IKLAN




Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut