KOMISI II DPRD NTB mengapresiasi naiknya Harga Acuan Pembelian (HAP) yang baru sesuai dengan SK Badan Pangan Nasional (Bapanas) tertanggal 25 April 2024 tentang fleksibilitas di tingkat produsen dan harga acuan penjualan tingkat konsumen untuk komoditas jagung. Dalam SK tersebut, jagung akan dibeli Rp5.000 per kg dengan kadar air 15 persen.
Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB Abdul Rauf, S.T., M.M., mengatakan, terbitnya HAP itu memang sesuai dengan keinginan masyarakat, terutama para petani jagung di NTB. Sebab HAP sebelumnya yaitu Rp4.200 per kg dengan kadar air 15 persen dinilai tak memberikan keuntungan bagi petani.
“Ya masyarakat menginginkan jagung kadar air 15 persen itu di 50 ribu. Sejauh ini respons di daerah sudah cukup maksimal. Tinggal realisasinya sekarang, apakah angka (HAP) ini benar-benar menajdi acuan,” kata Abdul Rauf kepada Ekbis NTB akhir pekan kemarin.
Ia mengatakan, jika ada pengepul atau gudang yang membeli di bawah Rp5.000 per Kg untuk kadar air 15 persen, maka petani bisa komplain dan melaporkan ke pemerintah daerah.
Naiknya HAP jagung ini kata Abdul Rauf sebagai jawaban atas tuntutan petani selama ini. Sebab biaya produksi memang cukup tinggi, terutama harga pupuk. Terlebih pupuk subsidi terbilang minim saat musim tanam kemarin, sehingga petani harus membeli pupuk non subsidi dengan harga yang tinggi. “Itulah mengapa petani ingin menaikkan HAP ini. Tuntutan mereka rasional,” terang politisi Partai Demokrat tersebut.
Ia berharap tak ada permainan harga di tingkat tengkulak, karena harga langsung dengan harga di tingkat gudang itu sering menjadi alasan. Sehingga ia menyarankan agar petani langsung menjual jagungnya ke gudang atau perusahaan tanpa melewati tengkulak sebagai perantara.
“Yang perlu dikawal juga adalah alat penguji kadar air yang sering diklaim oleh masyarakat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Ini harus diseragamkan. Jangan sampai alat pengukur kadar air ini dipakai untuk menekan masyarakat. Alatnya harus dicek,” ujar Politisi Partai Demokrat ini.(ris)