26.5 C
Mataram
BerandaBerandaStabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Judi...

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Judi Online

Jakarta (ekbisntb.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga meski berada di tengah dinamika geopolitik global yang meningkat di awal tahun 2026. Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada 25 Februari 2026, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas sistem keuangan melalui langkah-langkah pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas.

Kondisi Ekonomi dan Pasar Modal Perekonomian Indonesia menunjukkan pertumbuhan solid sebesar 5,11 persen sepanjang tahun 2025. Di pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 8.235,49 pada akhir Februari 2026. Meskipun terdapat volatilitas akibat konflik di Timur Tengah, OJK terus berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengambil langkah kebijakan yang diperlukan guna menjaga kepercayaan investor.

Hingga Februari 2026, jumlah investor di pasar modal telah tumbuh menjadi 22,88 juta orang. Hal ini diikuti oleh penghimpunan dana korporasi yang mencapai Rp39,09 triliun melalui berbagai Penawaran Umum.

Sektor Perbankan dan Kredit BNPL Industri perbankan mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan kredit sebesar 9,96 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.557 triliun per Januari 2026. Menariknya, produk kredit Buy Now Pay Later (BNPL) atau “paylater” di perbankan tumbuh signifikan sebesar 20,15 persen (yoy) dengan total baki debet mencapai Rp27,1 triliun dan melibatkan 31,23 juta rekening.

Tindakan Tegas: Pencabutan Izin BPR dan Pemblokiran Rekening Judi Online

Sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penegakan ketentuan, OJK mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang awal tahun 2026, yaitu:

  1. PT BPR Prima Master Bank di Surabaya (27 Januari 2026).
  2. Perumda BPR Bank Cirebon (9 Februari 2026).
  3. PT BPR Kamadana di Bangli, Bali (18 Februari 2026).

Selain itu, dalam upaya memberantas judi online, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 32.556 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Bank juga diminta melakukan penutupan rekening yang identitasnya sesuai dengan data kependudukan pelaku serta menerapkan Enhance Due Diligence (EDD).

Sanksi di Pasar Modal OJK juga tidak segan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp23,63 miliar kepada 33 pihak di bidang pasar modal selama Februari 2026. Beberapa perusahaan seperti PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) beserta pihak terkait dikenakan sanksi denda dan pembekuan izin usaha karena berbagai pelanggaran.

Inovasi dan Aset Kripto Di sektor teknologi, OJK mencatat peningkatan jumlah konsumen aset kripto yang mencapai 20,70 juta orang per Januari 2026. OJK terus memantau perkembangan ini melalui mekanisme regulatory sandbox untuk memastikan inovasi teknologi sektor keuangan tetap aman bagi masyarakat.

Dengan langkah-langkah ini, OJK optimistis ketahanan sektor jasa keuangan akan tetap kuat dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional sepanjang tahun 2026. (r)

Artikel Yang Relevan

IKLAN



Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut