26.5 C
Mataram
BerandaBerandaSumbawa Pastikan Gaji PPPK BGN Tidak Ditanggung Daerah

Sumbawa Pastikan Gaji PPPK BGN Tidak Ditanggung Daerah

Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memastikan untuk pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Gizi Nasional (BGN) tidak ditanggung pemerintah daerah, melainkan langsung dibayarkan pemerintah pusat.

“Mekanisme APBN tidak lewat APBD untuk gaji mereka. Jadi mereka murni merupakan pegawai pusat yang ada di daerah sehingga tidak sangkut paut dengan kita di daerah,” kata Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Kaharuddin, kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Ia melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima para pegawai yang ditanggung pemerintah pusat yakni kepala dapur, ahli gizi, dan akuntan di masing-masing satuan layanan pemenuhan gizi. Besaran gaji yang akan diterima mereka masing-masing berkisar di angka Rp1,9 juta hingga Rp7 juta tergantung jabatan dan pendidikan terakhir.

“Kalau untuk gaji mereka langsung ditransfer dari pusat tidak nyantol di APBD. Karena jika dibebankan ke daerah juga akan berat di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas,” ucapnya.

Kendati demikian lanjut Kahar, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari BGN terkait kebijakan lebih lanjut. Namun, ia berharap kebijakan penggajian yang saat ini ditanggung pemerintah pusat tidak dibebankan ke daerah.

“Apapun itu kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pusat. Tetapi kami berharap skema penggajian awal yang ditanggung pusat tetap berlaku,” tukasnya. (ils)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut