26.5 C
Mataram
BerandaBerandaBBPOM Mataram Minta Stop Peredaran Susu Bayi S-26 Promil Gold pHPro 1

BBPOM Mataram Minta Stop Peredaran Susu Bayi S-26 Promil Gold pHPro 1


Mataram (Suara NTB) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan Dinas Kesehatan Kota Mataram telah melakukan penelusuran lapangan pada Jumat (16/1/2026) menyusul adanya notifikasi keamanan pangan global terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 formula bayi usia 0–6 bulan dengan nomor bets tertentu yang menjadi perhatian internasional.


Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, menjelaskan penelusuran dilakukan terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696 untuk bets 51530017C2 dan 51540017A1 di sejumlah ritel modern dan distributor pangan olahan di Kota Mataram.


Yogi menyampaikan, hasil penelusuran menunjukkan, di tingkat distributor ditemukan produk dengan kode bets 51530017C2 sebanyak 18 kaleng. Produk tersebut masuk ke wilayah NTB pada Oktober 2025 dan belum terdistribusikan ke ritel.


“Saat ini, produk telah di-hold dan sedang dalam proses pengembalian ke pusat. Sementara di sarana peredaran atau ritel, produk dengan nomor bets dimaksud tidak ditemukan,” terangnya, Senin, 19 Januari 2026.


Yogi menjelaskan, langkah pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait peringatan keamanan pangan global produk formula bayi.


Penarikan produk di beberapa negara dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi oleh Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss. Produk yang terdampak secara global terbatas pada S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan dua nomor bets tersebut.


Berdasarkan data importasi BPOM, dua bets produk yang terdampak memang masuk ke Indonesia. Namun, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel produk menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai di bawah limit of quantitation (LoQ <0,20 µg/kg).


“BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk terkait. PT Nestlé Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela dari peredaran di bawah pengawasan BPOM,” jelas Yogi.
Hingga saat ini, BPOM belum menerima laporan adanya kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk formula bayi tersebut.


Yogi juga menjelaskan bahwa toksin cereulide merupakan toksin yang dihasilkan bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dinonaktifkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa. Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala cepat, mulai dari 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, seperti muntah parah, diare, dan kelesuan tidak biasa.


BBPOM Mataram mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 agar segera menghentikan penggunaan produk dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.(bul)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut