26.5 C
Mataram
BerandaBerandaDisnaker Mataram akan Buka Posko Pengaduan UMK

Disnaker Mataram akan Buka Posko Pengaduan UMK

Mataram (ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram akan membuka posko pengaduan terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2026. Posko ini disiapkan untuk menampung keluhan dari pekerja maupun perusahaan menyusul diberlakukannya UMK sejak 1 Januari 2026.

Pemerintah Kota Mataram telah menetapkan UMK Mataram tahun 2026 sebesar Rp3.019.015. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Ir. H. Miftahurrahman, mengatakan penetapan UMK 2026 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat. Sebelum ditetapkan, pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota yang melibatkan unsur akademisi, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, praktisi, serta pihak terkait lainnya.

“Kalau memang ada pelanggaran atau keberatan terkait penerapan UMK, silakan dilaporkan. Nanti akan kita bahas dan ditinjau sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin, 12 Januari 2026.

Miftahurrahman menjelaskan, hingga saat ini surat edaran resmi terkait kenaikan UMK belum sepenuhnya disebarluaskan kepada seluruh pengusaha di Kota Mataram. Namun demikian, informasi mengenai besaran UMK 2026 telah disampaikan melalui media massa, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja sehingga pada prinsipnya sudah diketahui oleh para pihak.

“Sosialisasi secara masif memang belum kita lakukan karena penetapan ini masih baru. Ke depan, kami akan menyiapkan langkah-langkah teknis untuk sosialisasi secara kedinasan, termasuk mekanismenya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kenaikan UMK Mataram sebesar 5,7 persen didasarkan pada sejumlah indikator. Di antaranya UMK tahun sebelumnya, tingkat inflasi Provinsi NTB, pertumbuhan ekonomi Kota Mataram, masukan dari unsur pengusaha dan pekerja, kebutuhan hidup layak, iklim investasi, serta kondisi dan perluasan lapangan kerja.

Menurut Miftahurrahman yang juga menjabat sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Kota Mataram, pemerintah kota mengambil nilai alfa sebesar 0,7 sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha. Dengan nilai tersebut, kenaikan UMK Mataram tahun 2026 berada di kisaran Rp150 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, ia mengingatkan bahwa penetapan upah minimum tahun 2026 secara nasional dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025. Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menetapkan regulasi terbaru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. (pan)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut