26.5 C
Mataram
BerandaBerandaPemprov NTB Temukan Banyak Aset Daerah Dipinjam Kabupaten/Kota

Pemprov NTB Temukan Banyak Aset Daerah Dipinjam Kabupaten/Kota

Mataram (suarantb.com) – Pemprov NTB sudah menuntaskan inventarisasi aset di kawasan Pulau Lombok. Inventarisasi itu bertujuan untuk optimalisasi aset daerah, dengan melakukan pendataan, pencatatan, dan pemutakhiran Barang Milik Daerah (BMD) secara menyeluruh (tanah, gedung, kendaraan) guna tertib administrasi, legalitas, dan optimalisasi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKD) NTB, Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., mengatakan, setelah melakukan inventarisasi aset, pihaknya menemukan masih banyak aset yang milik Pemprov NTB yang dipinjam oleh kabupaten/kota. Seperti digunakan sebagai kantor kelurahan, digunakan oleh KPU, dan lainnya.

“Itu yang perlu kita komunikasikan agar aset-aset ini harus dijaga, diamankan baik secara fisik maupun administrasinya,” ujarnya.

Karena masih banyak ditemukan aset Pemprov dipinjam oleh kabupaten/kota. Nursalim mengaku Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal tidak mempermasalahkan pola hibah aset sepanjang aset tersebut mendukung tugas-tugas pemerintah. Yang utama, katanya Pemprov harus melakukan penertiban dahulu agar seluruh proses administrasi tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Nah setelah klir itu dengan kabupaten nanti ada pola hibah-menghibah. Ada aset kabupaten yang dibutuhkan provinsi, dan sebaliknya. Ada aset yang di tempat lain dipakai oleh kabupaten, kita juga hibahkan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, lahan tempat dibangunnya Kantor Bupati Lombok Tengah merupakan aset milik Pemprov NTB. karena telah terbangun gedung di lokasi itu, Pemprov bisa saja menghibahkan aset tersebut ke Pemkab Lombok Tengah. Atas hibah dari Pemprov itu, Lombok Tengah juga akan menghibahkan aset tanah di sekeliling Kopang dan Batukliang.

Menurut Nursalim, hasil dari inventarisasi tidak menunjukkan nilai total seluruh aset daerah. Melainkan, hanya melakukan penertiban. “Ini aset yang dipakai oleh siapa, aset ini kemarin statusnya seperti apa,” ucapnya.

Di tengah kondisi fiskal yang melemah akibat adanya pengurangan transfer, aset menjadi salah satu kantong utama untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rencananya, Pemprov NTB akan menjalin kerja sama aset pada bulan Januari 2026. “Ada aset di Dompu, sudah banyak antre yang mau menyewa,” ungkap Nursalim.

Selain hibah, Pemprov juga menyiapkan skema pinjam pakai bagi instansi vertikal yang belum memiliki kantor. Setelah proses penggabungan dan perampingan OPD, kantor-kantor yang sudah ada akan dimanfaatkan sementara oleh instansi yang membutuhkan kantor. Salah satunya kepada Kanwil Haji setelah terpisah dengan Kementerian Agama.

“Iya, itu kita kasih pinjam pilih. Misal sumber daya di sana 100 orang, ya kita cari yang representatif sesuai kapasitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan NTB menemukan adanya sejumlah kelemahan dalam perencanaan efektivitas manajemen aset di provinsi ini. Khususnya dalam perencanaan inventarisasi, pengendalian internal, digitalisasi sistem, serta pemanfaatan aset yang belum optimal.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTB, Suparwadi, S.E., M.M., Ak., ERMAP, CSFA mengatakan berdasarkan pemeriksaan Semester II Tahun 2024 hingga Semester II Tahun 2025 ditemukan masih ada aset tanah yang belum tersertifikasi, dan data aset yang belum akurat.

Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal mengakui persoalan aset daerah bukanlah isu baru, melainkan persoalan lama yang selama ini belum dibuka dan ditangani secara komprehensif. Menurutnya, ketika proses penelusuran dilakukan secara terbuka, terlihat bahwa akar persoalan aset bersifat sangat mendasar, baik dari sisi sistem, struktur, maupun pola pikir pengelolaannya.

Ia menjelaskan, selama puluhan tahun aset daerah dikelola dengan pendekatan keuangan semata, sehingga penempatannya di bawah satu subbidang dinilai tidak sebanding dengan besarnya nilai dan kompleksitas aset milik daerah. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pencatatan, belum tuntasnya legalitas, serta rendahnya integrasi sistem digital antarperangkat daerah.

Sebagai langkah perbaikan, Pemerintah Provinsi NTB mulai menerapkan tiga kebijakan utama. Pertama, penertiban aset hibah dengan mengedepankan mekanisme pinjam pakai atau sewa, tanpa mengalihkan kepemilikan aset daerah. (era)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut