26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPengecer Diduga Naikkan Harga Pupuk, Petani Dua Desa Mengadu ke DPRD Loteng

Pengecer Diduga Naikkan Harga Pupuk, Petani Dua Desa Mengadu ke DPRD Loteng

Praya (ekbisntb.com) – Puluhan petani asal Desa Bleke Baye dan Jeropuri Kecamatan Praya Timur, pada Selasa (6/1/2026) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng). Aksi dilakukan untuk mengadukan tindakan pengecer pupuk di desa setempat yang diduga menaikkan harga pupuk bersubdisi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain meminta pengaturan ulang alur distribusi pupuk bersubdisi, para petani juga meminta pengecer bersangkutan dicabut izinnya sebagai pengecer resmi pupuk bersubdisi.

Di hadapan sejumlah anggota Komisi II DPRD Loteng yang menerimanya, para petani mengaku kerap dipersulit ketika akan menebus pupuk bersubdisi di pengecer desa setempat. Pupuk baru tersedia diberikan kalau petani sanggup membayar antara Rp200 ribu sampai 300 ribu per kuintal. Padahal HET yang ditetapkan hanya Rp180 ribu untuk pupuk jenis urea dan Rp184 ribu untuk jenis pupuk lainnya.

“Jadi dipersulit dan harus membayar di atas HET kalau mau menebus pupuk bersubdisi,” ungkap Hamzanwadi, salah seorang perwakilan petani.

Di satu sisi, petani tidak pernah diberitahukan kuota pupuk untuk desanya masing-masing. Memang penentuan kuota pupuk didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Tapi yang terjadi di lapangan petani tidak pernah dilibatkan dalam menyusun RDKK. Sehingga tidak tahu berada kebutuhan dan alokasi pupuk yang diberikan.

“Tiba-tiba saja pupuk sudah ada dengan harga di atas HET. Padahal petani tidak pernah diajak untuk menyusun RDKK,” imbuhnya.

Setelah melalui dialog selama hampir dua jam, diputuskan adanya perubahan pola penyaluran pupuk bersubsidi. Di mana pupuk tidak akan lagi disalurkan melalui pengecer. Tetapi disalurkan oleh pemerintah desa dengan tetap didampingi pengecer.

Hal itu dilakukan untuk memastikan harga pupuk sesuai dengan HET yang ditentukan. “Jadi nantinya pupuk akan disalurkan bersama-sama oleh pemerintah desa dengan pengecer. Karena memang aturanya pupuk harus disalurkan oleh pengecer resmi,” ungkap anggota Komisi II DPRD Loteng Saeful Muslim, kepada awak media.

Adapun terkait pemintaan agar pengecer yang ada diganti, Saeful menegaskan itu bukan menjadi ranah kewenangan pihaknya. Karena penentuan dan penetapan pengecer resmi itu langsung oleh pihak produsen pupuk. Jadi pihaknya dalam hal ini hanya bisa menyampaikan apa yang menjadi aspirasi petani, keputusannya ada di pihak perusahaan.

“Soal tindakan terhadap pengecer, itu nanti jadi kewenangan pihak produsen pupuk. Selaku pihak yang menetapkan pengecer resmi untuk penyaluran pupuk bersubsidi,” pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (kir)

Artikel Yang Relevan

IKLAN



Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut