26.5 C
Mataram
BerandaNTBLombok BaratPencairan Pokir Tertunda 

Pencairan Pokir Tertunda 

PROGRAM bantuan sosial (bansos) yang diusulkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui pokok pikiran (pokir) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tidak dapat dicairkan. Penundaan ini disebabkan adanya perubahan regulasi yang menuntut perencanaan anggaran yang lebih ketat dan detail.

Ketua DPRD Lotim, Muhammad Yusri, dalam penjelasannya, Senin 20 Oktober 2025, menyatakan berdasarkan evaluasi APBD Perubahan di tingkat provinsi, terdapat aturan baru yang mewajibkan seluruh usulan hibah Bansos harus tercantum terlebih dahulu dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

- Iklan -

“Artinya harus sesuai mekanisme penyusunan anggaran. Harus detail alamat penerima atau sasaran bansos,” tegas Yusri.

Menurutnya, mekanisme yang lama, yang dinilai masih “gelondongan” atau tanpa perencanaan rinci, tidak lagi dapat diterapkan. Regulasi baru ini mengharuskan semua usulan masuk dalam dokumen perencanaan awal seperti RKPD, kemudian KUA-PPAS, dan akhirnya APBD. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang untuk mengajukan usulan atau perubahan di tengah jalan.

“Sebelum RKPD harus dibahas dari awal sesuai tahapan. Intinya dana hibah bansos tidak lagi bisa main tunjuk di belakang,” jelasnya.

Akibat aturan baru ini, DPRD Lotim tidak dapat menyelesaikan pencairan Pokir Bansos untuk tahun anggaran 2025. Yusri menyebutkan, dana yang tertunda untuk seluruh anggota dewan tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Tidak hanya usulan dari anggota dewan, hibah bansos yang disiapkan oleh Bupati Lotim juga terkena imbas aturan yang sama.

Dana hibah bansos yang tertunda ini baru diproyeksikan dapat dicairkan pada awal tahun 2026 mendatang, setelah melalui proses perencanaan yang sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam regulasi baru.

Kebijakan ini, meski menyebabkan penundaan, dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya untuk dana bansos. Dengan diwajibkannya perencanaan yang matang dan detail sejak awal, diharapkan bantuan dapat tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan. (rus)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut