26.5 C
Mataram
BerandaBerandaKepala Diskominfotik Sebut Pergeseran Anggaran untuk Program Strategis dan Mendesak

Kepala Diskominfotik Sebut Pergeseran Anggaran untuk Program Strategis dan Mendesak

Lombok (ekbisntb.com) –

Dua kali pergeseran anggaran yang terjadi di Pemprov NTB sudah sesuai aturan. Sasaran pergeseran ini menyangkut pada program strategis dan mendesak.

- Iklan -

“Kalau bicara mengenai pergeseran anggaran, itu sudah terjadi sejak Covid 19. Dalam satu tahun APBD malah dapat dimungkinkan lebih dari dua kali,” kata Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB Yusron Hadi melalui siaran persnya, Jumat, 17 Oktober 2025.

Dijelaskan, bahwa pada tahun 2025 terjadi dua kali pergeseran karena penyesuaian alokasi anggaran transfer ke daerah dan lain-lain ke termasuk DBH dan juga dengan terbitnya inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025 yang memerintahkan setiap daerah harus melakukan efisiensi dan realokasi anggaran ke isu-isu strategis pembangunan.

Dalam aturan itu termaktub dalam ketentuan tersebut ada 7 isu strategis yang menjadi acuan dalam realokasi atau pergeseran anggaran. “Sasarannya ya kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, cadangan pangan, penciptaan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” bebernya.

Berdasarkan arahan pusat, sambung Yusron, kemudian realokasi anggaran belanja itu mencakup pergeseran dana bagi hasil (DBH) dialokasikan untuk dana transfer DBH ke kabupaten-kota, pembayaran utang BPJS, pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, RTLH (rumah tidak layak huni), hibah KORMI untuk Fornas, peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya.

“Penggunaannya ini atas asistensi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemprov NTB tetap melaporkan dan semua belanja kode rekeningnya sesuai SIPD,” terangnya.

Mengenai pergeseran itu sendiri, kata Yusron, tentu saja boleh dilakukan berdasar pasal 163-164 PP 19 Tahun 2019. Pergeseran dimungkinkan karena ada perubahan pada postur pendapatan maupun belanja untuk menyeimbangkan struktur APBD.

“Pergeseran itu boleh dilaksanakan sebelum atau sesudah perubahan APBD dan nanti harus termaktub dalam dokumen perubahan APBD itu ketentuannya” ucapnya.

Kaitan dengan belanja tidak terduga (BTT), dalam posisi masuk pergeseran pertama maupun kedua, nilainya bukan Rp 500 miliar seperti yang beredar. Alokasi sedari awal BTT itu sekitar Rp 5,7 miliar. Kemudian pada 9 Desember 2024 terbit SK hasil evaluasi Mendagri APBD 2025 dan di dalam dokumen hasil evaluasi tersebut kita mendapatkan kejelasan bahwa ada tambahan DBH untuk NTB sebesar Rp 496,97 miliar.

“Pada saat itu baru pagu yang kita terima, uangnya belum ada masuk kas daerah,” ucapnya.

Kenapa anggaran DBH ini ditempatkan dalam anggaran BTT, kata Yusron, dengan pertimbangan bahwa Kemendagri mempersyaratkan revisi hasil evaluasi 7 hari saja. Jika mengubah ke formasi belanja program tidak akan cukup waktu dan kedua pertimbangan efisiensi waktu pembahasan, karena pelaksanaan anggaran 2025 sudah di depan mata, masyarakat sudah menanti kegiatan pemerintah untuk dapat menggerakkan ekonomi masyarakat jika ditunda eksekusi tentu juga bisa berdampak kepada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sehingga pada posisi ini anggaran BTT yang tadinya semula teralokasi Rp 5,7 miliar ditambah DBH Rp496,97 miliar kemudian berubah menjadi Rp502,67 miliar,” urainya.

Mengenai hal ini, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan badan anggaran (Banggar) merespons hasil evaluasi APBD kala itu sudah bersepakat bahwa nantinya saat pergeseran APBD bahwa DBH itu akan dialokasikan kembali ke dua hal utama yakni alokasi belanja prioritas pendukung program nasional dan pencapaian visi misi kepala daerah baru serta.

“Termasik belanja prioritas yang belum teralokasi pada APBD 2025 awal. Pada saat ini anggaran untuk DBH itu baru pagu saja belum ada uangnya masuk kas daerah,” imbuhnya.

Penggunaan anggaran BTT tahun 2025, untuk bencana dan kondisi darurat sebesar Rp 2,4 miliar yang semuanya di gunakan sesuai ketentuan pada pasal 68 dan 69 dalam PP 12/2019.

Anggaran BTT dari awalnya Rp 5,7 miliar kemudian sudah ada digunakan sebesar Rp 2,4 miliar dan saat ini tersisa menjadi sebesar Rp 16,4 miliar berarti sesungguhnya ada penambahan belanja BTT sebesar Rp 13,1 miliar atau 229% dari posisi awal anggaran 2025.

“Pemerintah siap menggunakannya untuk penanganan bencana atau keadaan darurat,” tutupnya.

Adapun hal berkenaan dengan adanya pelaporan dari masyarakat, Pemprov menghormati proses yang berjalan dan para pihak yang terkait siap dimintai keterangan.

“Semoga ini menjadi pemantik buat kami lebih baik ke depan. Mari energy yang besar ini kita manfaatkan untuk bangun bersama bersinergi memajukan daerah kita tercinta,” ujarnya. (ham)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut