Lombok (ekbisntb.com) –

Dorongan lembaga legislatif untuk mempercepat proses masuknya dokumen Raperda Perubahan RTRW di DPRD, disikapi oleh Dinas PUPR Perkim Kabupaten Lombok Utara. Dinas dalam hal ini, tengah menyusun revisi atas naskah dokumen RTRW mengingat banyaknya perubahan regulasi acuan di tingkat pusat hingga sejumlah perubahan pada substansi materi pokok.

Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Lombok Utara, Drs. Sahabudin, M.Si., melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Nurman Harisandi, ST., Selasa (14/10) mengungkapkan, Raperda Perubahan RTRW masih belum dapat diajukan ke DPRD.
Dinas masih melakukan revisi pada sejumlah materi, sehingga produk daerah ini nantinya tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
“Proses revisi RTRW ini cukup kompleks karena berbagai aturan baru yang diterbitkan di tingkat Kementerian. Kementerian sampai memberi bantuan teknis,” ujar Nurman di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, Perda (lama) Lombok Utara adalah Perda 9 tahun 2011. Proses rancangan perubahan mulai dilakukan penyesuaian setidaknya pada tahun 2017 dan masih berlanjut sampai saat ini.
Adaptasi Raperda Perubahan mengikuti ketentuan pusat masih terus dilakukan, sebab regulasi daerah ini tunduk pada Peraturan sejumlah Kementerian pusat.
Misalnya, kata dia, keluarnya SK Konservasi tahun 2022 menjadi salah satu rujukan substansi perubahan pada rancangan RTRW. Begitu pun Kementerian PUPR, turut mengeluarkan tata cara melakukan revisi Raperda RTRW.
Pada salah satu poin penting Raperda RTRW, kata Nurman, adalah menyangkut status kawasan Global Hub Bandar Kayangan. Kawasan tersebut mengalami perubahan signifikan pada cakupan area yang disiapkan, serta terdapat perubahan status peruntukan kawasan.
“Di Perubahan RTRW, kawasan andalan yang sebelumnya disebut Global Hub diganti menjadi KTI (Kawasan Terpadu Industri). Luasannya pun berubah signifikan, dari sekitar 7.000 hektare menjadi hanya 1.600 hektare,” sebutnya.
Kendati banyak penyesuaian yang harus dilakukan, Kabid Tata Ruang menyatakan bahwa pembagian wilayah utama dalam RTRW Kabupaten Lombok Utara tidak mengalami banyak perubahan. Hanya saja, terdapat sejumlah pembaruan dalam pengelompokan kawasan strategis. (ari)