26.5 C
Mataram
BerandaNTBKota MataramPemkot Mataram Mulai Sertifikatkan Aset Lahan

Pemkot Mataram Mulai Sertifikatkan Aset Lahan

Lombok (ekbisntb.com) – Permasalahan aset menjadi sesuatu yang rumit. Pemerintah Kota Mataram mulai menertibkan dan mengamankan aset tidak bergerak. Salah satunya mensertifikatkan 100 lebih bidang tanah atau lahan milik pemerintah.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga ditemui pada, Senin 13 Oktober 2025 membenarkan, permasalahan aset menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara perlahan. Saat ini, pihaknya telah mengajukan 100 lebih bidang tanah atau lahan ke Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Kota Mataram. Pensertifikatan lahan ini termasuk prasarana-sarana dan utilitas. “Kita kerja sama dengan BPN dan sekarang sudah on progres,” terang Yoga.

- Iklan -

Yoga menyebutkan enam sertifikat PSU telah selesai. Penyerahan sertifikat dijadwalkan disela-sela apel Hari Kesadaran Nasional pada, Jumat 17 Oktober 2025 pekan ini. Sedangkan, aset tidak bergerak lainnya masih melengkapi dokumen. “Rencananya kita mau acarakan saat apel hari kesadaran nasional,” pungkasnya.

Bagaimana dengan aset rumah dinas guru yang menjadi rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi? Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menegaskan, aset rumah dinas guru ini, juga menjadi bagian yang diajukan untuk penertiban karena tidak menutup kemungkinan masih tercatat sebagai aset milik Pemprov Nusa Tenggara Barat atau Kabupaten Lombok Barat. “Tidak mungkin kita harus menyertifikatkan aset milik orang,” pungkasnya.

Tantangan dalam penertiban aset diakui Yoga, adalah pada dokumen kepemilikan. Sejumlah aset terutama lahan merupakan limpahan dari Kabupaten Lombok Barat. Pelimpahan aset ini seiring dengan terbentuknya Kota Mataram di tahun 1993.

Yoga menambahkan, dokumen berita acara serah terima aset dari Pemkab Lombok Barat ke Pemkot Mataram perlu dikoordinasikan kembali. Hal ini membutuhkan proses agak panjang, sehingga perlu kehati-hatian dan ketelitian.

Khusus tanah pecatu yang menjadi milik Pemkot Mataram dan berada di luar akan dipagari sebagai penanda milik Kota Mataram. “Pak Sekda meminta aset milik kota yang berada di luar dipagari,” demikian kata Yoga. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut