Lombok (ekbisntb.com) -Sebanyak 25 jabatan kepala sekolah (Kepsek) di Kota Mataram, belum diisi (kosong). Pengisian jabatan strategis di satuan pendidikan tersebut, masih menunggu pendidikan dan pelatihan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf ditemui pada, Senin 13 Oktober 2025 menyebutkan, 25 jabatan kepala sekolah kosong. Diantaranya, Kepala SMPN 6 Mataram, Kepala SDN 2 Cakranegara, Kepala SMPN 2 Mataram.

Pengisian jabatan ini, telah dikoordinasikan dengan Direktur Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, guna menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara mandiri. “Kita tetap koordinasikan dengan Direktur KSPS,” kata Yusuf.
Penyelenggaraan diklat kepala sekolah telah dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Kota Mataram. Yusuf menambahkan, apabila sertifikat telah dikantongi oleh calon kepala sekolah, maka akan langsung dilantik. “RAB sedang kita susun dan segera akan kita lakukan diklat,” tambahnya.
Pelantikan kepala sekolah untuk pengisian jabatan kosong di SDN dan SMP sebenarnya kata Yusuf, bisa saja dilaksanakan sambil menunggu sertifikat diterbitkan oleh Direktur KSPS Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Tetapi syaratnya nama-nama yang telah diajukan telah masuk dalam sistem. “Pengusulan tidak boleh sembarangan harus sesuai sistem semua,” tegasnya.
Persyaratan menjadi kepala sekolah sebut Yusuf, guru yang memiliki ijazah strata satu atau diploma empat, memiliki sertifikat kepala sekolah dan lain sebagainya.
Sementara, persyaratan guru yang berasal dari guru penggerak telah dihapus oleh pemerintah pusat.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB,belum berani memberikan kepastian jadwal pengisian jabatan kepala sekolah tersebut. Ia mengaku, sedang fokus mempersiapkan diklat bagi guru yang akan menjadi kepala sekolah. “Iya, kita selesaikan dulu ini (diklat,red),” pungkasnya.
Di satu sisi, sejumlah sekolah lebih dari setahun mengalami kekosongan kepala sekolah. Untuk membantu proses administrasi ditunjuk guru lainnya menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. (cem)