26.5 C
Mataram
BerandaBerandaKucing-kucingan dengan Petugas, Kafe Tuak Ilegal di Lombok Barat Masih Marak Beroperasi

Kucing-kucingan dengan Petugas, Kafe Tuak Ilegal di Lombok Barat Masih Marak Beroperasi

Lombok (ekbisntb.com) –

- Iklan -

Kafe tuak ilegal masih marak beroperasi di Lombok Barat (Lobar). Kendati telah ada tindakan penutupan oleh tim Pemkab Lobar bersama aparat, mereka nekat masih main kucing-kucingan dengan petugas Satpol-PP. Bahkan langkah tegas dengan memidanakan pelaku kafe ilegal juga belum membuat mereka kapok.

Tahun ini ada tiga oknum pelaku kafe ilegal dipidana dengan hukuman tipiring, Mereka hanya membayar denda Rp3-4 juta ke daerah sebagai sumber pendapatan daerah.

Kabid Penegakan Satpol PP Lobar Wirya Kurniawan, SH., menerangkan bahwa pelaku kafe ilegal masih nakal nekat beroperasi. “Rata-rata masih buka, masih saja main kucing-kucingan. Kita sudah tutup, buka lagi, tutup, buka lagi,” tegasnya, belum lama ini.

Padahal langkah penutupan sudah sering dilakukan pihaknya, namun itu belum berdampak signifikan. Saat ini jumlah kafe tuak ilegal ini pun masih banyak tersebar di Lobar. Seperti di Suranadi, sebanyak 40 lebih dan Lilir Kecamatan Gunungsari juga ada 40 lebih. Lingsar juga puluhan titik. ‘’Jika ditotal jumlah kafe tuak ilegal se Lobar mencapai 104 unit. Kafe – kage tuak Ilegal ini masih saja tetap beroperasi diam-diam,’’ ungkapnya.

Sebelumnya jumlah kafe Ilegal sebanyak 92 titik, bertambah menjadi 104 titik, tersebar di Kuripan 12 titik, Kediri 4 titik, Lingsar 8 titik, Gunungsari 40 dan Narmada 40. Pihaknya pun tetap melakukan upaya menertibkan pelaku kafe ilegal.

Penertiban dilakukan bertahap, dimana saat ini pihaknya membagi dua Tim ke masing-masing. Misalnya, satu tim ke wilayah Kuripan dan satu tim lagi ke Kediri. “Baru ke wilayah Utara, Gunungsari,” akunya.

Pihaknya juga menggencarkan upaya pidana dengan melaporkan tipiring oknum pelaku kafe ilegal ini. Sehingga dengan adanya denda ini bisa membuat mereka berfikir ulang membuka kafe tuak Ilegal lagi. Tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban dan pengawasan tempat usaha yang belum memiliki izin atau kafe ilegal tingkat kecamatan di Lobar telah dibentuk di masing-masing kecamatan.

Pembentukan tim Satgas ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini dan Wabup Hj. Nurul Adha, terkait penanganan penertiban kafe ilegal yang semakin menjamur di wilayah Lobar hingga 104 titik. (her)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut