Lombok (ekbisntb.com) –

Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurafiq, mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Sabtu (11/10/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Hanif didampingi Sekretaris Daerah Kota Mataram H. L. Alwan Basri dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi NTB Ir. Ahmadi, SP-1. Ia meninjau secara langsung proses pengolahan sampah hingga ke lokasi budidaya maggot yang dikelola oleh Pemerintah Kota Mataram.
Tanpa mengenakan masker, Hanif turun langsung ke area pengolahan untuk melihat kondisi TPST dan berdialog dengan para petugas. Ia mengapresiasi kinerja dan keseriusan Pemkot Mataram dalam mengelola sampah perkotaan.
“Dari hasil peninjauan ke beberapa TPST di Indonesia, saya melihat TPST Sandubaya ini cukup bagus. Pemerintah Kota Mataram memberikan perhatian lebih, baik dari sisi alokasi anggaran maupun pengawasan,” ujar Hanif Faisol Nurafiq.
Namun demikian, Hanif mengingatkan agar Pemkot Mataram tidak berhenti pada capaian yang sudah ada. Ia menilai masih terdapat sisa sampah yang belum tertangani dengan optimal.
“Jadi perlu ada beberapa tahap lagi untuk menyelesaikan sampah di Mataram. Saya sangat mendorong agar itu dilakukan dengan segera,” tegasnya.
Hanif menambahkan, pemerintah pusat akan memberikan dukungan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di Mataram, terutama terkait pengolahan sisa residu yang belum bisa diolah.
“Nanti pemerintah pusat akan mencoba mendorong, terutama untuk sisa-sisa sampah yang belum dilakukan pengolahan,” ujarnya.
Pada bagian lain, Hanif mengungkapkan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia masih menghadapi krisis pengelolaan sampah. Ia menyebut, Mataram belum masuk dalam daftar 70 lokasi yang telah diverifikasi untuk program waste to energy.
“Sampai kemarin kami sudah memasukkan 70 lokasi yang sudah diverifikasi, dan Mataram belum masuk. Daftar itu mencakup Denpasar Raya, Jogja Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Bogor Raya, dan Medan Raya,” terangnya.
Ia menjelaskan, beberapa kota besar seperti Jakarta dan Bandung juga belum lolos verifikasi karena persoalan lahan dan kelayakan lingkungan. “Jakarta belum masuk karena tidak memenuhi syarat tanah dan air. Bandung juga belum, karena kendala lahan,” tambahnya.
Untuk itu, Hanif meminta pemerintah daerah melakukan pembenahan dan perbaikan sistem agar bisa masuk dalam tahap verifikasi berikutnya. “Minggu ini tim kami sudah bergerak melakukan verifikasi ke kota-kota lain. Nanti kita lihat apakah Mataram memenuhi kemungkinan itu. Untuk Lombok, angkanya di atas seribu sekian ton, tapi harus kita verifikasi dulu apakah realistis,” jelasnya.
Terkait kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping, Hanif menegaskan bahwa pemerintah daerah diberi waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan.
“Bulan Oktober ini, tim Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan monitoring terhadap kepatuhan sanksi administrasi. Kalau memang lalai, kami akan agak tegas sedikit. Tapi kalau ada upaya meski belum berhasil, kami akan terus dorong,” tegasnya.
Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Mataram untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sekaligus mendukung program nasional Indonesia Bersih dan Bebas Sampah 2030. (ham)