26.5 C
Mataram
BerandaBerandaLima Perusahaan Tambang di NTB Dihentikan Sementara, Kementerian ESDM Beri Sanksi

Lima Perusahaan Tambang di NTB Dihentikan Sementara, Kementerian ESDM Beri Sanksi

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap lima perusahaan tambang mineral di Nusa Tenggara Barat. Langkah ini diambil karena perusahaan belum memenuhi sejumlah kewajiban, terutama terkait reklamasi dan penempatan jaminan pascatambang.

Kelima perusahaan yang dikenai sanksi tersebut adalah PT. Anugrah Mitra Graha, PT. Bintang Bulaeng Perkasa, PT. Indotan Lombok Barat Bangkit, PT. Sumbawa Jutaraya, dan PT. Tambang Sukses Sakti. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, sebagian sudah pada tahap operasi produksi (eksploitasi), sementara lainnya masih pada tahap eksplorasi.

- Iklan -

Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin, didampingi Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini bersifat administratif, bukan pencabutan izin. “Ini sanksi administratif sementara. Izin bisa diberikan kembali jika perusahaan telah memenuhi kewajibannya, baik dokumen reklamasi maupun penempatan jaminan pascatambang,” jelas Samsudin di Mataram, Kamis, 25 September 2025.

Menurutnya, kewajiban reklamasi merupakan hal mutlak sebelum perusahaan melakukan kegiatan eksploitasi. Reklamasi dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi lingkungan di lokasi tambang, baik dengan penanaman kembali maupun mengalihfungsikan lahan bekas tambang untuk kepentingan lain, seperti wisata, sebagaimana telah dilakukan di beberapa daerah di dalam dan luar negeri.

“Perusahaan wajib menyetorkan jaminan reklamasi ke bank yang ditunjuk pemerintah. Jaminan ini akan dicairkan jika perusahaan tidak melakukan kewajiban reklamasi. Besarannya dihitung berdasarkan skala produksi dan potensi dampak lingkungannya,” tambah Iwan Setiawan.

Selain reklamasi, beberapa perusahaan juga masih memiliki tunggakan dokumen dan kewajiban administratif lainnya. Evaluasi yang dilakukan Kementerian ESDM menemukan sejumlah perusahaan melewati batas waktu pemenuhan kewajiban, sehingga harus dikenakan sanksi penghentian sementara.

Dinas ESDM NTB memastikan akan melakukan pengawasan bersama dengan aparat terkait, termasuk kepolisian dan Satpol PP, untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan selama masa suspensi. “Kami akan berkoordinasi dengan kementerian dan turun bersama ke lapangan. Kalau kewajiban dipenuhi, izin bisa dipulihkan,” tegas Samsudin.

Dari lima perusahaan tersebut, empat di antaranya telah berstatus operasi produksi, sedangkan satu perusahaan, yakni PT. Tambang Sukses Sakti, masih dalam tahap eksplorasi.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut