Lombok (ekbisntb.com) –


Aparat Satuan Polisi Pamong Praya (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) membongkar paksa satu bangunan toko yang ada di Desa Selong Belanak Kecamatan Praya Barat, Rabu 17 September 2025.
Pembongkaran paksa dilakukan setelah tiga kali surat peringatan yang dilayangkan ke pemilik bangunan diindahkan. Sebanyak 40 personel Satpol PP dikerahkan dalam pembongkaran tersebut.
Kasat Pol PP Loteng Zaenal Mustakim kepada Suara NTB mengatakan, kalau proses pembongkaran berjalan lancar. Tidak ada perlawanan yang dilakukan pemilik bangunan, karena memang pemilik sudah jauh-jauh hari diingatkan terkait rencana pembongkaran tersebut.
Ia menjelaskan tidak semua bagian bangunan yang dibongkar. Hanya yang menyalahi izin saja yang dibongkar. Di mana pemilik bangunan sebenarnya sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah. Tetapi ia membangun di luar izin yang diberikan
.“Jadi mana bagian bangunan yang tidak sesuai izin, itulah yang dibongkar. Bukan semua bangunannya yang dibongkar,” jelasnya.
Untuk bagian bangunan yang sekitarnya perlu petugas khusus untuk membongkar, pihaknya memberikan kesempatan bagi pemilik untuk membongkar sendiri.
Pihaknya hanya membongkar bagian bangunan yang sekitarnya masih bisa dibongkar tanpa keahlian khususnya.
“Ada bagian bangunan yang terbuat dari kaca, itu kita serahkan ke pemiliknya untuk membongkar sendiri,” tegas mantan Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan kalau pemerintah daerah dalam hal ini tidak mau sembarangan atau semau-maunya membongkar bangunan yang ada. Semua tetap memperhatikan izin serta peruntukan ruang yang ada.
Selama mematuhi aturan dan izin yang ada, maka pemerintah daerah memastikan tidak akan ada pembongkaran. Pasalnya, pemerintah daerah juga tidak mau merugikan masyarakat atau investor yang telah ikut membangun di daerah ini.
“Kita ingin semua tertib dan taat pada aturan yang ada,” imbuh Zaenal.
Pihaknya berharap pembongkaran bangunan toko yang ada di Desa Selong Belanak tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat ataupun investor yang membangun di daerah ini. Supaya tetap berpegang pada aturan-aturan yang berlaku. Bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. (kir)