26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganDPRD Sumbawa Minta Kenaikan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Disesuaikan

DPRD Sumbawa Minta Kenaikan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Disesuaikan

Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Pansus DPRD Sumbawa meminta pemerintah agar menyesuaikan besaran nilai penarikan pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2023. Permintaan ini supaya tidak memberatkan masyarakat.

“Kami (Pansus) menegaskan dalam penyesuaian tarif pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan tidak akan memberatkan,” kata Ketua Pansus Zohran saat menyampaikan laporan Pansus, Rabu 3 September 2025.

- Iklan -

Ia melanjutkan, Pansus juga meminta kepada pemerintah daerah untuk bisa meninjau kembali rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal itu perlu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri supaya tidak menjadi polemik nantinya.

“Kami minta agar batasan penetapan NJOP diatur dalam Perda, bukan Perbup dan kenaikan NJOP dilakukan secara bertahap setiap tahun untuk menghindari kenaikan yang signifikan,” ucapnya.

Pansus juga mendorong adanya pembebasan kepada rumah tangga masyarakat (dikecualikan) terkait pajak air tanah. Sementara untuk pemungutan pajak dari sumur bor untuk pengusaha kecil dan menengah harus dilakukan perhitungan dengan koefisien yang lebih ringan seperti yang diatur dalam Perbup No. 63 Tahun 2019.

“Kami sangat mendukung Raperda ini sebagai langkah untuk mengoptimalkan PAD dengan catatan rekomendasi dan beberapa perbaikan substansi harus menjadi atensi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti, banyaknya praktik pungutan parkir liar di tempat yang dikecualikan. Salah satunya di tempat ibadah, sekolah, dan pemakaman serta meminta mencantumkan mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas dalam Perda.

“Pansus juga mendorong peningkatan transparansi, digitalisasi, dan pengawasan ketat terhadap pajak MBLB untuk memaksimalkan pendapatan. Kami juga meminta optimalisasi PAD dari pemanfaatan aset daerah yang tidak produktif maupun produktif termasuk tarif sewanya disesuaikan dengan kondisi terkini melalui penaksiran harga oleh appraisal,” pungkasnya. (ils)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut