26.5 C
Mataram
BerandaNTBBimaJumlah PMI Capai 643 Orang, Disnakertrans Bima Gencarkan Antisipasi Jalur Ilegal

Jumlah PMI Capai 643 Orang, Disnakertrans Bima Gencarkan Antisipasi Jalur Ilegal

Bima (ekbisntb.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Aris Munandar, menyampaikan data penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bima sepanjang tahun 2025. Dari 1 Januari hingga 1 Juli 2025, tercatat sebanyak 643 orang yang terdaftar melalui jalur resmi.

Aris menjelaskan, para PMI asal Kabupaten Bima tersebar di sejumlah negara, seperti Taiwan, Hongkong, Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia. “Kebanyakan ke negara Taiwan. Karena di Taiwan ada informal sama formal. Formal kayak untuk pabrik, kalau informal IRT,” ujarnya, Minggu 31 Agustus 2025.

- Iklan -

Ia menambahkan, arus keberangkatan PMI ke Malaysia tidak seramai tahun-tahun sebelumnya. “Sekarang Malaysia itu tidak terlalu. Kalau tahun-tahun kemarin memang banyak karena (perkebunan) sawit. Untuk tahun ini rekrutmen untuk perkebunan sawit menurun,” katanya.

Aris juga memaparkan mekanisme perekrutan PMI. Menurutnya, sistem perekrutan terbagi dalam dua jalur, yakni Government to Government (G to G) dan Business to Business (B to B).

“Ada G to G itu dari pemerintah dengan pemerintah, misalnya pemerintah Indonesia kerja sama dengan pemerintah Korea. Dan ada B to B juga, kerja sama antar perusahaan,” jelasnya.

Seluruh proses pendaftaran calon PMI kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Siap Kerja. “Para PMI ini mendaftarkan lewat aplikasi Siap Kerja. Itu di-upload KTP, KK, ijazah, hasil MCU, izin dan sebagainya. Setelah di-upload, mereka datang ke dinas untuk verifikasi. Dan kami di dinas mengecek apakah yang di-upload sama dengan yang asli,” terang Aris.

Setelah verifikasi, calon PMI bisa melamar ke perusahaan melalui aplikasi yang sama. “Kalau CPMI tidak punya Surat Izin Pengantar (SIP), tidak bisa mereka melamar,” tambahnya.

Aris menyebut jumlah PMI tahun ini menurun dibanding tahun 2024, meskipun ia tidak merinci angkanya. Di sisi lain, ia mengakui jalur ilegal melalui calo masih sering terjadi. “Kalau untuk yang lewat calo atau ilegal memang masih kerap ada,” ungkapnya.

Disnakertrans bersama stakeholder terus melakukan langkah antisipasi. “Intervensi dari dinas adalah tetap masif melakukan sosialisasi dan antisipasi di kantong-kantong CPMI dan kepada masyarakat. Kami juga ikut sertakan stakeholder terkait seperti dari teman-teman kepolisian, keimigrasian,” terangnya.

Ia menambahkan, koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah desa dan kecamatan. Selain itu, syarat administratif tetap diberlakukan ketat. “Seperti surat izin suami bagi istri yang mendaftar sebagai CPMI,” katanya.

Disnakertrans juga menekankan aturan bagi perusahaan dan agen. “Agen bagian dari mekanisme di perusahaan. Kalau di kita (dinas), CPMI harus membawa SPI dari perusahaan yang resmi. Agar kita layani untuk mengantisipasi calo itu. Karena calo tidak mungkin punya SPI,” tegasnya.

Aris mengimbau masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi. “Masyarakat untuk mendaftar melalui jalur resmi dari pemerintah agar terjamin asuransi. Apabila kecelakaan ataupun meninggal itu di-cover,” pungkasnya. (hir)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut