Jakarta (ekbisntb.com) – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka ini bersumber dari berbagai instrumen pajak, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech, hingga pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Rinciannya, PPN PMSE menyumbang Rp31,06 triliun, pajak kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech Rp3,88 triliun, dan pajak SIPP Rp3,53 triliun.

PPN PMSE Tumbuh Konsisten
Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Tiga di antaranya baru ditunjuk pada Juli, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Pada saat yang sama, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga perusahaan, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Dari total yang ditunjuk, sebanyak 201 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp31,06 triliun. Angka itu terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), hingga Rp5,72 triliun di 2025.
Pajak Kripto, Fintech, dan SIPP Ikut Berkontribusi
Penerimaan pajak kripto hingga Juli 2025 mencapai Rp1,55 triliun. Sumbernya berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto sebesar Rp730,41 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) Rp819,94 miliar.
Sementara itu, pajak fintech berkontribusi Rp3,88 triliun, terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri Rp724,25 miliar, serta PPN DN Rp2,06 triliun.
Selain itu, penerimaan dari pajak SIPP tercatat Rp3,53 triliun, yang mayoritas berasal dari PPN sebesar Rp3,29 triliun, serta PPh Rp239,21 miliar.
Dorong Keadilan Pajak Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif.
“Kontribusi pajak digital tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” tandasnya.(bul)