Lombok (ekbisntb.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB yang membahas Rancangan pertaruan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB 2025-2029. Berupaya mengintegrasikan isu hilirisasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hilirisasi tersebut akan mencakup dalam mendukung pengembangan ekonomi hijau maupun ekonomi biru. “Hilirisasi ini harus didorong sebagai strategi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi NTB,” kata Anggota Pansus RPJMD DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi.

Disampaikan, NTB terkenal secara nasional dengan potensi ekonomi biru, terutama di sektor kelautan dan perikanan. Seperti perikanan tangkap, udang, budidaya rumput laut, hingga produksi garam. Tapi kekayaan sumber daya alam itu tidak memiliki daya ungkit dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat NTB secara umum.
“Di sini karena hilirisasi tidak terjadi. Padahal kita ingin semua produk ini harus mempunyai efek untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan peningkatan PAD (pendapatan asli daerah),” jelas Raden Nuna.
Hasil produksi garam dan tangkap udang, misalnya. NTB dikenal memiliki kualitas super untuk udang dan garam. Hanya saja NTB selalu mengirim bahan mentah ke luar daerah. Sehingga tidak banyak memiliki multiplayer effect secara ekonomi bagi masyarakat sekitar. Warga hanya menjadi buruh kasar tanpa keuntungan yang besar.
“Selama ini kita mengirim gelondongan saja. Setelah panen kirim ke luar daerah. Itu saja yang bisa dilakukan. Tidak punya daya ungkit ekonomi. Kita ingin ada nilai tambah dari hasil pengolahan hasil kelautan kita,” ungkapnya.
Politisi PDIP itu pun berkeyakinan kuat bahwa dengan hilirisasi Pemprov NTB bisa mendapatkan nilai tambah yang lebih. Sehingga bisa menyerap tenaga kerja yang lebih banyak. Perekonomian juga akan berputar di sekitarnya.
“Dengan hilirisasi akan bisa menggerakkan ekonomi di bawah. Dengan menjadi barang setengah jadi harga akan makin meningkat. Jadi bukan dalam bentuk barang mentah lagi,” pungkasnya.
Pembahasan ranperda RPJMD tersebut terus dikebut oleh Pansus. Ditargetkan bisa tuntas dan ditetapkan pada bulan Agustus ini. Sebab RPJMD tersebut akan menjadi rujukan pemerintah daerah dalam menyusun program kerja untuk lima tahun kedepannya, termasuk juga menjadi rujukan pemerintah daerah di Kabupaten/Kota se NTB. (ndi)