spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisInvestor Akan Bangun Marina Bay Senilai Rp20 Triliun di Sekotong - Pemprov...

Investor Akan Bangun Marina Bay Senilai Rp20 Triliun di Sekotong – Pemprov NTB : Belum Ada Koordinasi

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut positif rencana investasi megaproyek Marina Bay City senilai Rp20 triliun yang dikabarkan akan dibangun di kawasan pesisir Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Meski demikian, Pemprov NTB menegaskan bahwa proyek sebesar ini harus tunduk pada ketentuan tata ruang dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2025 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, H. Muslim, ST., M.Si., menegaskan bahwa setiap bentuk investasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

- Iklan -

“Kiblat utama kita adalah Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTB, termasuk di dalamnya rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Tidak bisa ujug-ujug investasi langsung jalan tanpa acuan tata ruang,” ujar Muslim kepada Suara NTB, Selasa, 6 Agustus 2025.

Pemerintah Dukung, Tapi Sesuai Aturan

Muslim menyatakan bahwa secara prinsip, pemerintah sangat terbuka dan senang dengan masuknya investor besar, apalagi jika dapat mendorong percepatan pembangunan daerah, menyerap tenaga kerja, dan memicu pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi lokal.

“Selama investasi tersebut sesuai dengan peruntukan ruang dan aturan yang ada, kami tentu siap mendukung. Tapi harus jelas bentuk kegiatannya seperti apa, dan masuk melalui jalur perizinan yang benar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa hingga saat ini, Pemerintah Provinsi NTB belum menerima koordinasi resmi terkait rencana pembangunan Marina Bay City yang digagas oleh dua investor asal Australia,  Adrian Campbell.

“Setahu kami, belum ada komunikasi formal dari investor atau pihak terkait kepada Pemprov NTB. Ini yang perlu diluruskan agar publik tidak hanya menerima kabar yang bombastis tapi tidak jelas dokumennya,” imbuh Muslim.
Kawasan Konservasi Bisa Dimanfaatkan untuk Pariwisata.

Terkait lokasi proyek yang disebut-sebut berada di kawasan konservasi laut, seperti di sekitar Gili Gede dan Dusun Pengantap, Muslim menegaskan bahwa peraturan tetap memungkinkan pengembangan pariwisata di wilayah konservasi, asalkan memenuhi persyaratan teknis.

“Boleh saja membangun resor atau fasilitas pariwisata mewah, bahkan di kawasan konservasi, selama mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi,” jelasnya.

Permen KP No. 31/2020 secara tegas mengatur bahwa kawasan konservasi tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan wisata perairan, dengan syarat pembangunan dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pihak investor wajib mengurus izin pemanfaatan ruang laut serta izin lingkungan sebelum proyek berjalan.

Perkuat SDM dan Kelembagaan di Kawasan Konservasi

Maraknya minat investasi di kawasan pesisir, menurut Muslim, harus menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memperkuat kapasitas SDM dan kelembagaan pengelola kawasan konservasi.

“Dengan meningkatnya tekanan pembangunan dan potensi konflik ruang, kita harus perkuat institusi pengelola kawasan, bukan malah dilebur atau dirampingkan. Saya akan dorong agar tahun depan mereka dapat dana operasional dari provinsi,” tegas Muslim.

Tentang Proyek Marina Bay City

Marina Bay City digagas sebagai kawasan elit terpadu dengan konsep tropical smart city, dan digadang-gadang menjadi “Dubai baru” di Asia Tenggara. Nilai investasinya ditaksir mencapai Rp90 triliun atau setara USD 6 miliar, menjadikannya salah satu proyek properti terbesar di Indonesia bagian timur.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut