spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiBekerja ke Luar Negeri Harus Tes Psikologi, Apjati NTB : Tidak Hambat...

Bekerja ke Luar Negeri Harus Tes Psikologi, Apjati NTB : Tidak Hambat Keberangkatan PMI

Lombok (ekbisntb.com) – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa kebijakan terbaru mengenai wajibnya pemeriksaan psikologis bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak akan menghambat proses pemberangkatan.

Sebagaimana Surat Edaran Dirjen Penempatan Kementerian P2MI Nomor B.1911/P2MI.01.01/VII/2025, tertanggal 23 Juli 2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala BP3MI dan Direktur Utama P3MI. Surat tersebut menyebutkan bahwa salah satu dokumen wajib dalam proses penempatan PMI adalah hasil pemeriksaan psikologis dari lembaga resmi yang ditunjuk.

- Iklan -

Ketua Apjati NTB, H. Edy Sopyan memastikan seluruh pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah all out menyikapi aturan ini agar implementasinya berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Kami sudah menindaklanjuti dan memberikan pemahaman kepada seluruh anggota P3MI. Yang perlu digarisbawahi, kewajiban tes psikologis hanya berlaku untuk job order atau SIP (Surat Izin Perekrutan) yang terbit mulai 1 Agustus 2025,” ujar Edy kepada Ekbis NTB, Rabu, 6 Agustus 2025.

Tidak Berlaku Surut, Tidak Memberatkan

Menurut Edy, sempat terjadi kebingungan di kalangan P3MI karena beberapa petugas PAP (Pelatihan Awal Pemberangkatan) meminta hasil tes psikologis dari calon PMI. Padahal, saat itu job order mereka terbit sebelum 1 Agustus. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut, sehingga PMI yang telah memperoleh calling visa atau tengah dalam proses pemberangkatan tetap bisa melanjutkan tanpa perlu mengulang psikotes.

“Tidak ada alasan untuk khawatir. Aturan ini hanya untuk calon PMI dengan job order setelah 1 Agustus. Jadi, yang berangkat bulan Agustus dan September ini umumnya masih pakai job order bulan Juni atau Juli. Tidak ada kendala,” tegasnya.

Edy juga menepis kekhawatiran terkait potensi gagalnya keberangkatan karena tidak lolos tes psikologis. Menurutnya, proses ini justru bertujuan melindungi calon PMI dari risiko stres dan tekanan mental saat bekerja di luar negeri.

Pemerintah Jalankan Amanat UU

Pemeriksaan psikologis bagi calon PMI merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada Pasal 13 ayat (1) huruf d, yang menyebutkan bahwa calon PMI harus sehat jasmani dan rohani. Meski telah diatur sejak lama, penerapan pemeriksaan kejiwaan ini sempat mendapat kelonggaran dari pemerintah.

Namun, seiring meningkatnya kasus stres dan gangguan mental PMI di negara tujuan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penempatan Kementerian P2MI mulai menegakkan aturan ini secara bertahap.

“Pemerintah hanya menjalankan amanat undang-undang yang tertunda pelaksanaannya selama delapan tahun. Jadi, ini bukan aturan baru, melainkan penegasan atas ketentuan yang sudah ada,” ujar Edy.

Biaya Ditanggung Majikan, Zero Cost untuk PMI

Edy juga menegaskan bahwa biaya pemeriksaan psikologis tidak menjadi beban bagi calon PMI maupun perusahaan perekrut (P3MI). Biaya tes sebesar Rp250 ribu ditanggung oleh pemberi kerja di negara tujuan. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip zero cost yang saat ini diterapkan pemerintah dalam skema penempatan PMI.

“Jangan sampai muncul kekhawatiran seolah-olah ada biaya tambahan. Ini semua sudah ditanggung oleh pihak penerima kerja. Calon PMI tidak keluar uang sepeser pun,” jelas Edy.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut