Lombok (ekbisntb.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB mengapresiasi langkah pemegang saham pengendali (PSP) Bank NTB Syariah, dalam hal ini Gubernur NTB, para bupati dan wali kota, yang menggunakan mekanisme panitia seleksi (Pansel) dalam penjaringan calon direksi dan komisaris. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola perbankan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo menilai mekanisme pansel yang diterapkan Bank NTB Syariah merupakan terobosan yang dicontoh oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) lain di Indonesia. “Mekanisme pansel ini luar biasa. Di BPD lain, penjaringan biasanya dilakukan secara langsung oleh pemegang saham. Tapi di Bank NTB Syariah, seleksinya melalui panitia independen dan melibatkan lembaga profesional seperti LPPI. Ini menunjukkan keseriusan dalam membangun manajemen yang kredibel,” ujar Rudi di ruang kerjanya, Kamis, 31 Juli 2025.

“Model ini bisa jadi best practice. Ketika seleksi dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan lembaga profesional, hasilnya pasti lebih berkualitas dan bebas dari intervensi politik,” puji Rudi.
Saat ini Bank NTB Syariah tengah menunggu proses fit and proper test yang dilakukan OJK pusat terhadap calon direksi dan komisaris yang telah diajukan. Dari nama-nama yang diusulkan, baru sebagian yang dokumennya lengkap dan sudah dikirim untuk penjadwalan uji kelayakan dan kepatutan.
“Fit and proper test dilakukan setelah semua dokumen calon lengkap. Kalau masih ada yang kurang, tentu prosesnya tertunda sampai syarat administratif dipenuhi,” jelasnya.
Namun, posisi Direktur Utama sudah diisi oleh Nazaruddin berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) setelah mendapat hasil seleksi dari LPPI. Nazaruddin juga sudah mulai bekerja sejak awal Juli, sembari menunggu jadwal untuk fit and proper test OJK.
Menurut Rudi, secara legal direktur utama yang ditunjuk boleh saja bekerja, namun belum bisa mengambil keputusan strategis sampai dinyatakan lulus fit and proper test oleh OJK.
“Boleh mulai bekerja dalam konteks koordinasi dan konsolidasi internal, tapi secara hukum, baru efektif mengambil keputusan setelah lulus uji kelayakan,” tegasnya.
Jika dalam proses nanti calon direktur utama tidak lulus uji, maka pemegang saham pengendali wajib kembali menggelar RUPS untuk mengusulkan nama baru.
“Ini adalah worst-case scenario yang bisa saja terjadi. Jadi tetap harus disiapkan opsi cadangan,” tambah Rudi.
Meski terjadi kekosongan pengurus dalam beberapa waktu terakhir, OJK menilai kinerja Bank NTB Syariah masih berada di jalur yang tepat.
“Secara umum, Bank NTB Syariah masih on the track. Tantangan yang ada lebih ke sisi manajemen dan kesiapan infrastruktur seperti IT, yang ke depan harus terus diperkuat,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pengisian jabatan direksi dan komisaris agar stabilitas tata kelola bank tetap terjaga, mengingat posisi strategis Bank NTB Syariah sebagai lembaga keuangan daerah yang menopang banyak program pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Ia berharap, dengan terisinya jabatan direksi dan komisaris dalam waktu dekat, Bank NTB Syariah bisa melanjutkan transformasi menuju bank syariah daerah yang lebih kuat dan kompetitif di level nasional.(bul)