Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) ditarget memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,9 miliar. Capaian signifikan itu paling besar diperoleh dari pendapatan retribusi sampah.

“Hingga pertengahan tahun 2025 sudah lebih dari Rp 1 miliar,” ungkap Kepala DLH Lotim, H. Supardi, menjawab Ekbis NTB pada Jumat 11 Juli 2025.

Diyakinkan, dari capaian retribusi yang diperikeh pertengahan tahun ini target PAD pasti akan melampaui. “Sekarang ini kan sudah lebih dari 50 persen dari target yang ditetapkan,” jelas Supardi.
Ia menekankan pencapaian lebih dari Rp 1 miliar ini merupakan prestasi yang patut disyukuri, mengingat potensi retribusi sebelumnya relatif kecil.
Supardi mengungkapkan peningkatan pendapatan ini tidak hanya bersumber dari retribusi sampah konvensional. DLH Lotim berhasil menggerakkan semua potensi pendapatan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan.
“Pendapatan tidak hanya dari sampah. Kami juga mendapatkan kontribusi dari pemanfaatan hasil penebangan, seperti kayu bakar dan limbah kayu yang dimanfaatkan masyarakat. Hasil usaha pengolahan sampah, termasuk produksi pupuk organik, juga turut menjadi sumber retribusi,” paparnya.
Salah satu faktor pendorong capaian ini adalah penertiban sistem retribusi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ijobalit. Supardi menyatakan bahwa kini semua pihak yang membuang sampah di TPA Ijobalit dikenakan retribusi, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda).
“Dulu, pendapatan retribusi di TPA Ijobalit maksimal hanya berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 1,2 miliar per tahun. Sekarang, di pertengahan tahun saja hampir mencapai target penuh tahun sebelumnya,” ujar Supardi.
DLH Lotim menerapkan dua mekanisme pembayaran retribusi di TPA Ijobalit: Bagi pelaku usaha atau pihak yang mengangkut sampahnya sendiri ke TPA Ijobalit, dikenakan tarif sebesar Rp 25 per kilogram sampah yang dibuang.
Untuk sampah yang diangkut oleh armada resmi DLH Lotim, masyarakat membayar retribusi secara bulanan. Selain itu, ketentuan khusus berlaku bagi sampah yang diangkut masuk ke TPA oleh pihak di luar armada DLH (seperti pihak ketiga atau pelaku usaha). Jumlah retribusi bagi mereka ditetapkan berdasarkan berat timbangan sampah yang diangkut masuk ke TPA.
“Intinya, masuk dan buang sampah di TPA Ijobalit sekarang berbayar. Ini diatur jelas dalam Perda dan kami lakukan untuk meningkatkan pendapatan retribusi sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab,” tegas Supardi.
Dengan capaian lebih dari 50% target di pertengahan tahun dan semua potensi terus digerakkan, DLH Lotim optimis target retribusi sampah tahun 2025 akan terlampaui secara signifikan. (rus)