spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBLombok BaratBaru 18 Urus Izin NPWP, Vila Berkedok Privat Diduga Disewakan Lewat Situs Online

Baru 18 Urus Izin NPWP, Vila Berkedok Privat Diduga Disewakan Lewat Situs Online

Lombok (ekbistntb.com) – Dari 73 vila bodong di Kecamatan Batulayar Lombok Barat (Lobar), sebanyak 18 vila yang mengurus NPWPD atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ke Pemkab. NPWPD ini menjadi dasar bagi Pemkab dalam hal ini Bapenda menarik pajak terhadap pelaku vila ini. Selain 18 izin vila itu, masih ada yang belum mengurus izin berkedok vila pribadi atau privat. Namun vila pribadi ini disalahgunakan izinnya, karena diduga ada yang disewakan melalui situs atau website.

Kepala Bapenda Lobar H. Muhammad Adnan menerangkan bahwa hasil pelayanan klinik percepatan pelayanan perizinan di Batulayar, dari 73 vila yang belum berizin sudah ada yang mengurus izin sebanyak 18. “Kemarin sekitar 18 vila yang mengurus NPWPD di Kecamatan Batulayar, tapi dari 73 itu ndak tahu kita ada banyak vila pribadi ndak mengurus NPWPD,” terangnya, kemarin.

- Iklan -

18 vila yang sudah ber-NPWPD ini pun harus membayar pajak ke Pemkab Lobar. Pajak baru bisa ditarik setelah tiga bulan operasional atau terbit NPWPD. “Tiga operasional baru ditarik pajak,”imbuhnya.

Sementara, untuk vila tak berizin ini banyak dimiliki oleh orang luar bahkan luar negeri, sehingga pihaknya kesulitan untuk menemuinya. Vila pribadi ini,   ada yang berkedok untuk rumah tinggal, sehingga tidak mengurus NPWPD sebagai dasar pihaknya menagih pajak.

“Tapi banyak juga mereka jual (sewakan) secara online, izinnya pribadi seharusnya tidak dikomersilkan,’’ ungkapnya.

Bahkan dari informasi yang diserap,  modus yang dilakukan misalnya pemiliknya ada di luar negeri. Di sini ada penjaga yang menunggu vilanya. Di luar negeri pemiliknya menyewakan, lalu wisatawan itu tinggal datang menginap ke sini dengan dalih yang punya vila adalah temannya.

“Nanti ditanya temannya yang punya, tidak sewa. Padahal di sana (di luar negeri) dia sudah sewa,” imbuhnya. Sehingga praktik ini sulit dilacak pihaknya. (her)

Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut