spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKesehatanBBPOM Jelaskan Soal Teh Celup Mengandung Mikroplastik Tinggi

BBPOM Jelaskan Soal Teh Celup Mengandung Mikroplastik Tinggi

Lombok (ekbisntb.com) – Sejumlah merk teh celup yang beredar di Indonesia ramai di media sosial diduga mengandung mikroplastik tinggi dan harus diwaspadai.

Lima merk tersebut yang dirilis para peneliti dari Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan adalah Teh Celup Sosro, Teh Poci, Sari Murni, Sari Wangi, dan Tiong Tji.

- Iklan -

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram, Yosef Dwi Irwan menyampaikan, BPOM senantiasa melakukan evaluasi mutu dan keamanan produk sebelum beredar sebagai bentuk pengawasan post market.

“Kami juga melakukan sampling dan pengujian terhadap produk yang telah mendapatkan izin edar sebagai bentuk pengawasan post market, tentunya jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran BPOM akan melakukan langkah-langkah untuk perlindaungan bagi kesehatan masyarakat,” katanya.

Yosef juga menyampaikan pernyataan resmi dari BPOM pusat terkait hal ini. dalam keterangan tersebut dipaparkan, berkenaan dengan informasi yang beredar di media sosial tentang bahaya kemasan plastik dan kertas yang digunakan pada produk teh celup, Badan POM menjelaskan bahwa, kantong teh celup umumnya terbuat dari kertas dan plastik.

Kantong teh celup terbuat dari kertas biasanya berupa jenis kraft dilapisi plastik polietilen yang berfungsi dalam perekatan panas. Industri kertas untuk kemasan pangan sudah tidak menggunakan senyawa klorin sebagai pemutih dan syarat ini sertakan pada saat permohonan penilaian keamanan produk.

Polietilen yang digunakan sebagai fungsi perekatan tidak meleleh pada suhu titik didih air, hal ini terlihat saat kantong kertas teh celup tidak terbuka saat diseduh dengan air panas. Selain kantong kertas, kantong plastik teh celup juga terbuat dari plastik jenis nilon, polietilen terefltalat (PET) atau asam polilaktat (PLA).

Teh celup yang terdaftar di Badan POM telah melalui evaluasi penilaian keamanan pangan termasuk penilaian keamanan kemasannya (kantong teh celup).

Penilaian keamanan kantong teh celup juga mensyaratkan pemenuhan terhadap batas migrasi baik yang berbahan kertas maupun plastik yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan.

Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM senantiasa terus melakukan pengawasan terhadap produk yang kemungkinan tidak memenuhi syarat.

Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM diseluruh Indonesia.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan










Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut