spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaPendakian Rinjani Kembali Dibuka 3 April, Kuota Diberlakukan 100 Persen

Pendakian Rinjani Kembali Dibuka 3 April, Kuota Diberlakukan 100 Persen

Lombok (ekbisntb.com) – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengumumkan dibukanya pendakian Rinjani setelah sebelumnya dilakukan penutupan selama tiga bulan. Pembukaan pendakian Rinjani ini setelah memperhatikan pulihnya ekosistem serta informasi prakiraan cuaca dari BMKG Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Madjid Lombok.

Kepala Balai TNGR Yarman mengatakan, kunjungan wisata alam di enam destinasi wisata alam pendakian dan satu destinasi wisata alam non pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani dibuka kembali terhitung mulai tanggal 3 April 2025.

- Iklan -

Ia menegaskan, kuota kunjungan wisata alam pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani diberlakukan sebesar 100 persen dari kuota kunjungan normal dengan durasi pendakian selama 4 hari 3 malam.

“Jam kunjungan/pelayanan pada destinasi wisata alam non pendakian dari Senin – Minggu pukul 09.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita. Kemudian destinasi wisata alam pendakian dari Senin – Minggu. Cek In mulai pukul 07.00 Wita- 15.00 Wita dan Cek Out pukul 07.00 Wita – 21.00 Wita atau konfirmasi khusus dengan petugas,” kata Yarman dalam keterangannya, Senin 24 Maret 2025.

Yarman menambahkan, registrasi atau booking online kunjungan wisata alam pendakian dilakukan melalui aplikasi e-Rinjani yang dapat diunduh di Playstore mulai tanggal 25 Maret 2025 pukul 06.00 Wita.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara. Semua aktivitas pendakian pada destinasi wisata alam pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani mengikuti Revisi III Standar Operasional Prosedur Pendakian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor : SK.42/T.39/TU/KSA/04/2024.

Penyelenggaraan kunjungan wisata alam pada destinasi wisata pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani tetap menerapkan secara disiplin Panduan Umum Kunjungan Wisata Alam Non Pendakian di Kawasan TNGR berdasarkan SK Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor : SK. 104/T.39/TU/KSA/07/2020.(ris)

Artikel Yang Relevan

Iklan











Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut