spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganOJK Terbuka Terhadap Model Inovasi Keuangan Lainnya Dalam "sandbox"

OJK Terbuka Terhadap Model Inovasi Keuangan Lainnya Dalam “sandbox”

Jakarta (ekbisntb.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap peluang untuk mengakomodasi model inovatif lainnya dalam regulatory sandbox, asalkan memenuhi prinsip mitigasi risiko, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.

Terkait kemungkinan membuka kategori baru dalam sandbox untuk sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), OJK menyatakan selalu melakukan evaluasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.

- Iklan -

“Kami memahami bahwa ekosistem keuangan digital terus berkembang pesat, termasuk munculnya berbagai model bisnis baru yang berpotensi meningkatkan efisiensi, inklusivitas, dan keamanan layanan keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa OJK terus berkomitmen untuk mendorong inovasi di sektor keuangan digital melalui kerangka regulatory sandbox.

Saat ini, ujar dia, kategori agregator atau penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) serta innovative credit scoring atau pemeringkat kredit alternatif (ICS/PKA) telah berjalan dengan cukup baik dan telah memberikan manfaat bagi industri serta ekosistem keuangan secara lebih luas.

Hasan mengungkapkan, sejauh ini, minat dari pelaku industri terhadap sandbox cukup tinggi. OJK melihat adanya antusiasme dari berbagai penyelenggara ITSK yang ingin menguji solusi inovatif mereka di dalam ekosistem yang terkontrol.

Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, hingga Februari 2025, OJK telah menerima 218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox, dengan 90 di antaranya telah menyampaikan form permintaan konsultasi dan telah dilakukan konsultasi terhadap 83 calon peserta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak lima di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, yang terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) dan satu penyelenggara ITSK dari pendukung pasar.

Saat ini sedang dilakukan proses terhadap tiga permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari dua penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis open banking.

Hal ini, catat Hasan, mencerminkan bahwa regulatory sandbox menjadi instrumen yang relevan dalam mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia.

“Ke depan, OJK akan terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk industri, akademisi, dan regulator lainnya, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” kata Hasan. (ant)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan










Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut