Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Kesehatan Kota Mataram mendorong pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) atau UMKM untuk memiliki Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT).
Melalui momen intensifikasi pengawasan pangan takjil yang beredar selama bulan Ramadan, Dinas Kesehatan Kota Mataram bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Mataram serta Dinas Perdagangan Kota Mataram mengadakan kegiatan pada Rabu, 5 Februari 2025. Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. Emirald Isfihan, mengatakan bahwa selain menjamin keamanan, sertifikasi ini juga bertujuan untuk menjamin kesehatan produk pangan yang beredar.

“Karena salah satu unsur penting dalam kesehatan adalah bagaimana pangan ini aman, sehingga tidak menimbulkan penyakit,” ujarnya.
Dengan demikian, para pelaku IRTP atau UMKM didorong untuk mengurus SPP-PIRT. Untuk mendapatkan sertifikat, pelaku usaha minimal harus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang pembinaannya dilakukan langsung oleh Dinkes Kota Mataram. Selain itu, terdapat penilaian sebelum dan sesudah penyuluhan.
Tujuan dari pembinaan dan pengawasan IRTP adalah memberikan prinsip-prinsip dasar keamanan pangan bagi pelaku usaha. Hal ini mencakup penerapan cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga, termasuk sarana dan prasarana yang digunakan. Dengan demikian, diharapkan dapat dihasilkan produk pangan yang aman dan bermutu sesuai dengan tuntutan konsumen.
“Kami mendorong para pedagang untuk menutup makanannya agar tidak terjadi kontaminasi dari sumber pencemaran,” jelasnya.
Selain itu, dr. Emirald juga menyebutkan bahwa salah satu cara meminimalkan kontaminasi adalah dengan tidak melakukan pembayaran secara langsung, melainkan menggunakan pembayaran digital. “Pakai QRIS, sehingga tidak ada lagi kontaminasi dari uang tunai karena ini salah satu sumber pencemaran. Pada saat penyajiannya pun dianjurkan menggunakan sarung tangan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Mataram akan terus mendorong para pelaku IRTP atau UMKM untuk memiliki sertifikat PIRT. Proses pengurusan sertifikat ini sama sekali tidak dipungut biaya.
Dengan memiliki sertifikat PIRT, pelaku usaha dapat memenuhi salah satu syarat untuk mengajukan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pemerintah Kota Mataram telah berkomitmen untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat, termasuk mendukung industri rumah tangga atau UMKM agar terus tumbuh dan berkembang. “Tetapi ingat, produk yang dihasilkan harus aman dan sehat,” tandasnya. (hir)