spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiBelum Digaji, Tenaga Honorer Kesulitan Penuhi Kebutuhan Hidup

Belum Digaji, Tenaga Honorer Kesulitan Penuhi Kebutuhan Hidup

Lombok (ekbisntb.com) – Belum keluarnya Surat Keputusan (SK) bagi tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTB berpengaruh terhadap gaji atau kepastian pembayaran honorer. Memasuki minggu akhir Februari 2025, tenaga honorer di lingkup Pemprov NTB masih belum menerima SK terkait nasib mereka.

Salah satu tenaga honorer di lingkup Sekretariat Daerah NTB, mengakui, belum keluarnya SK dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB berpengaruh terhadap penghasilan atau upah bulanan yang seharusnya mereka terima. Selama belum menerima SK, maka mereka tidak akan mendapatkan gaji, karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja tidak memiliki dasar dalam membayar gaji mereka.

- Iklan -

‘’Untuk bulan Januari dan hingga hari ini, Selasa (18 Februari 2025, red), kami belum menerima SK. Jika sampai akhir Februari hingga awal Maret tidak menerima SK, gaji kami tidak dibayar,’’ ungkapnya pada Ekbis NTB di Kantor Gubernur NTB, Selasa 18 Februari 2025.

Menurutnya, jika gaji tidak dibayar selama 3 bulan, maka tenaga honorer akan kesuitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Termasuk dalam membayar cicilan untuk membayar utang rumah, kendaraan bermotor dan keperluan sehari-hari. Belum lagi dalam memenuhi kebutuhan keluarga, jika hanya mengandalkan pendapatan dari tenaga honorer yang masih belum mendapatkan gaji, maka mereka harus berutang.

Hal senada disampaikan Udin. Udin membandingkan dengan ASN atau tenaga PPPK yang sudah memiliki SK resmi dari pemerintah jika mengalami penundaan gaji seperti halnya tenaga honorer, tentu sudah mengeluh atau tidak mau bekerja. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah harus segera menerbitkan SK tenaga honorer, karena sangat berdampak pada kehidupan tenaga honorer yang bersangkutan.

‘’Kalau pejabat TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) saja telat, langsung ngomel. Kita, gaji sudah 2 bulan belum dibayar masih bisa bersabar. Paling-paling hanya bisa mengadu sama wartawan,’’ keluhnya.

Lain halnya dengan tenaga honorer guru yang digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Seperti pengakuan Siti, salah satu guru honorer di salah satu sekolah di Lombok Barat, menyampaikan nasib guru honorer yang memprihatinkan. Menurutnya, menjadi guru honorer harus siap-siap sakit dan menerima berbagai keputusan yang sering tidak berpihak.

Dirinya tidak pernah membayangkan pejabat di kementerian atau dinas yang meminta pembayaran honorer guru dibayar sekali dalam 4 bulan. Padahal, setiap hari menggunakan kendaraan bermotor  ke sekolah yang lokasinya cukup jauh dari rumahnya.

‘’Bayangkan kita mengajar dengan dibayar gaji lewat BOS. Dulu kita dibayar sekali dalam 4 bulan. Sementara setiap hari kita beli bahan bakar motor. Nasi dan juga minuman di sekolah. Terus dikali 4 bulan. Coba dibayangkan, bagaimana pemikiran orang yang membuat peraturan seperti itu? Sementara mereka ASN telat dibayar gaji sehari, apalagi sampai 2 hari pasti ngomel-ngomel,’’ ungkapnya.

Meski demikian, karena merupakan sudah pilihannya menjadi guru dan sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, maka dirinya tetap berkomitmen mengabdi sebagai tenaga guru. Dirinya juga mengharapkan efisiensi yang dilakukan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming tidak berpengaruh terhadap nasib guru dan tenaga honorer lainnya.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala BKD Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menjanjikan jika SK bagi tenaga non ASN atau honorer segera terbit.  Terhadap tenaga kontrak ketika terbit penunjukan kembali pada tahun 2025 oleh masing-masing OPD hanya berlaku sampai batas waktu penataan non ASN ini dan penggajiannya melalui skema yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. (ham) 

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut