spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiLalu Iqbal Akan Lakukan Pembenahan BUMD NTB

Lalu Iqbal Akan Lakukan Pembenahan BUMD NTB

Lombok(ekbisntb.com) – Gubernur terpilih, Dr. Lalu. Muhammad Iqbal merencanakan akan melakukan penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB.

Hal ini disampaikan Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Turki ini kepada Ekbis NTB, Kamis, 13 Februari 2025, via WA. Menanggapi pemberitaan beberapa pejabat di Pemprov NTB yang namanya diusulkan sebagai calon komisaris di BUMD-BUMD NTB.

- Iklan -

“Sabar. Saya kan seminggu lagi dilantik. Kalau yang tidak mendesak, tunggu saja sampai saya dilantik. Supaya sekalian kita benahi BUMD-BUMD yang semua pihak sudah tahu kondisinya semua tidak menggembirakan,” jawab Lalu Iqbal tanpa merinci pembenahan-pembenahan dari sisi apa saja yang akan dilakukan.

Seperti diketahui, terdapat empat BUMD NTB saat ini. diantaranya, BUMD yang bergerak dibidang keuangan adalah PT. Bank NTB Syariah. PT. BPR NTB (Perseroda), dan perusahaan penjaminan kredit, yaitu PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda), serta BUMD aneka usaha, PT. Gerbang NTB Emas (GNE).

Sebanyak empat pejabat Pemprov NTB diusulkan menjadi komisaris non independen, pada empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi NTB ini. Sebagaimana petikan surat yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Hassanudin, pada 30 November 2024 nomor: 700/1695.6-XI/Set.Ev-INSP/2024 yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Inspektur Jenderal Kemendagri. Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, dan Inspektur Provinsi NTB.

Adapun komposisi komisaris non independen tersebut adalah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi sebagai Komisaris Non Independen PT Bank NTB Syariah. Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani sebagai Komisaris Non Independen PT. BPR NTB. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma sebagai Komisaris Non Independen PT. Jamkrida NTB Syariah. Dan Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Ahaddi Bohari sebagai Komisaris Non Independen PT. GNE.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja Penjabat Gubernur NTB 2024, tiga BUMD NTB dinyatakan sehat, sementara satu BUMD masuk dalam kategori kurang sehat.

Dengan rincian: PT Bank NTB Syariah – Sehat AA (Skor: 79). PT Jamkrida NTB Bersaing – Sehat A (Skor: 73). PT BPR NTB – Sehat A (Skor: 61). PT Gerbang NTB Emas – Kurang Sehat BBB (Skor: 43,3).

PT Gerbang NTB Emas menjadi satu-satunya BUMD yang masuk dalam kategori kurang sehat akibat berbagai permasalahan keuangan yang dihadapinya.

Permasalahan PT Gerbang NTB Emas dan Upaya Perbaikan

Berdasarkan laporan evaluasi, beberapa masalah yang menyebabkan PT Gerbang NTB Emas masuk dalam kategori kurang sehat antara lain:

o Tunggakan Hutang pada Bank Umum sebesar Rp 26,20 miliar. Upaya yang telah dilakukan: Restrukturisasi hutang sesuai kemampuan perusahaan. Optimalisasi piutang yang ada (Rp 21,43 miliar). Melepas sebagian aset perusahaan (tanah dan bangunan).

Negosiasi dengan perbankan untuk restrukturisasi hutang. Optimalisasi piutang dengan membentuk gugus tugas penagihan. Menjual aset berupa lahan di Desa Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

o Tunggakan Hutang Pajak Tahun 2016-2017 sebesar Rp 3,067 miliar.
Upaya yang telah dilakukan: Melunasi sebagian tunggakan agar Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak terblokir dan operasional perusahaan dapat berjalan optimal.

Pemerintah Provinsi NTB akan memberikan tambahan penyertaan modal untuk melunasi sisa hutang pajak agar AHU dapat kembali dibuka.

o Modal Disetor Sangat Kecil – Baru mencapai Rp 25 miliar dari total modal dasar Rp 100 miliar.

Upaya yang telah dilakukan: Menambah penyertaan modal dari pemegang saham.

Pemerintah Provinsi NTB akan memberikan tambahan penyertaan modal untuk pengembangan usaha PT Gerbang NTB Emas.

Evaluasi ini menunjukkan pentingnya tata kelola keuangan yang baik agar seluruh BUMD dapat beroperasi secara optimal dan mendukung pembangunan NTB.(bul)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut