PENJABAT (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) NTB untuk tahun 2025. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.16 Tahun 2024, Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Pj Gubernur mengatakan, penetapan UMK tahun 2025 untuk Kabupaten/Kota sudah dilakukan secara tepat waktu pada tanggal 17 Desember 2024 berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota masing-masing daerah. Tentunya hal itu setelah dihitung menggunakan formula yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker RI No.16 Tahun 2024 oleh Dewan Pengupahan Kab/Kota masing-masing.
![](https://ekbisntb.com/wp-content/uploads/2025/01/Pengumuman-Kantor-2025-01.jpg)
Dalam keterangan tertulis yang diterima Ekbis NTB, Rabu (18/12), Pj Gubernur mengatakan, dari 10 Kabupaten/Kota se- NTB, sembilan Kabupaten/Kota besaran UMK-nya lebih tinggi dari UMP Provinsi NTB Tahun 2025. Hanya satu kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Barat UMKnya sama dengan UMP berdasarkan formula perhitungan yang mengacu pada peraturan tersebut diatas.
Adapun besaran UMK Kabupaten/Kota se- NTB Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur NTB yaitu UPK Kota Mataram sebesar Rp2.859.620, Kabupaten Lombok Tengah Rp2.610.281, Kabupaten Lombok Timur Rp2.608.714, Kabupaten Lombok Utara Rp2.609.826, Kabupaten Sumbawa Barat Rp2.823.168, Kabupaten Sumbawa Rp2.627.607.
Kemudian UMK Kabupaten Dompu sebesar Rp2.605.734, Kabupaten Bima Rp2.637.147, Kota Bima Rp2.662.719 terakhir UMK Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp2.602.931.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menetapkan UMP tahun 2025 sebesar Rp2.602.931. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp158.864 dibandingkan UMP 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, pihaknya berharap tak ada kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan. Jika ada persoalan berkaitan dengan kondisi perusahaan yang berdampak pada potensi PHK, maka sebaiknya dibicarakan dengan Disnakertrans NTB.
“Jangan sampai ada PHK. Kalau ada apa-apa, kita diskusi dulu,” I Gede Putu Aryadi.
Ia mengatakan, dengan adanya kenaikan UMP ini, Pemprov NTB berharap hubungan pekerja dan perusahaan semakin erat dan kesejahteraan pekerja semakin meningkat.
“Terimakasih serikat pekerja. Mohon nanti bagaimana kita kolaborasi meningkatkan produktivitas pekerjanya. Kalau dengan meningkatkan produktivitas, berarti tugas dari sarikat pekerja dan sarikat buruh bagaimana mendorong etos kerja anggotanya,” kata Aryadi.(ris)