Taliwang (ekbisntb.com) – Dewan Pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat menggelar rapat pra pembahasan Upah Minimum (UMK) 2025, Jumat 6 Desember 2024 kemarin.
Pertemenuan yang dilaksanakan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB dihadiri seluruh anggota dari seluruh unsur mulai dari perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan Akademisi. “Iya barusan kami rapat pra atau persiapan jelang pembahasan UMK minggu depan,” kata kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi usai mengikuti rapat.
Ia menejaskan rapat pedana dewan pengupahan ini tujuannya menyamakan persepsi. Terutama pemahaman terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. “Dalam rapat tadi terjadi diskusi karena kita ada beda-beda persepsi soal Permenaker itu. Tapi sekarang sudah satu pemahaman,” klaimnya.
Salah satu yang menjadi diskusi panjang dalam rapat dewan pengupahan KSB terkait penerapan upah sektoral. Diungkapkan Slamet semua pihak pada hakikatnya setuju dengan perhitungan upah khusus tersebut. Namun mengikuti Permenaker 16/2024, ketentuan penerapan upah sektroral tidak bersifat wajib. “Bahasnya di Permenaker itu dapat. Artinya tidak diterapkan juga, tidak apa-apa,. Tapi kami tadi dalam sepakat perlu didorong adanya upah sektoral itu” ujar Slamet.
“Kita harus ada keberanian kalau seandainya provinsi tidak membuat upah sektoral. Kita harus terapkan sistem upah itu, ” sambung Slamet.
Hal senada disampaikan ketua Gapensi KSB, Syaifullah. Menurut dia, di KSB saat ini sudah sangat perlu diterapkan sistem upah sektoral. “Saya mewakili pengusaha di dewan pengupahan. Tapi saya kira penting upah sektoral itu karena memang ada beberapa jenis pekerjaan dengan karakteristik dan resiko kerja berbeda dengan sektor lainnya di tempat kita ini,” katanya.
Meski mendorong diterapkannya upah sektoral, Syaifullah menyebut, tentu hal tersebut perlu dikonsultasikan terlebih dahulu. Dengan begitu saat nanti diterapkan semua pihak dapat menerimanya. “Saya kira sepanjang sesuai aturan pasti semua pihak menerima termasuk kalangan pengusaha,” tukasnya.(bug)