spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganWaspadai Politik Uang dan Politisasi SARA

Waspadai Politik Uang dan Politisasi SARA

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB berupaya mencegah praktek politik uang dan politisasi SARA di Pilkada serentak 2024. Di masa tenang sampai dengan masa pungut hitung, Bawaslu NTB dan jajaran di bawah akan melakukan patroli pengawasan untuk mencegah munculnya pelanggaran dalam pesta demokrasi ini.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan, sebagai bagian dari pencegahan politik uang dan politisasi SARA, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan takmir masjid dan pengurus gereja di NTB. Salah satu materi khutbah Jumat yaitu masalah pentingnya mencegah politik uang dan politisasi SARA tersebut.

- Iklan -

“Salah satu materi khutbahnya soal itu. Kemudian pada hari Minggu, seluruh gereja dalam khutbahnya menyampaikan hal itu sebagai upaya melakukan pencegahan politik uang maupun politisasi SARA,” kata Hasan Basri kepada wartawan, Jumat 22 november 2024.

Bawaslu NTB sendiri telah memetakan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memiliki riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar TPS. Jumlah TPSnya sebanyak 249 TPS yang tersebar di seluruh daerah di NTB.

Selanjutnya pada masa tenang tanggal 24, 25, dan 26 November 2024, Bawaslu NTB bersama stakeholder terkait seperti Pol PP, TNI dan Polri akan melakukan patroli di sejumlah titik untuk mencegah sejumlah potensi pelanggaran yang bisa muncul di hari tenang.

Bawaslu menginginkan para kandidat dan tim pendukung paslon agar tidak melakukan upaya-upaya yang melanggar aturan. Jangan ada pihak yang melakukan kampanye di momentum tersebut, sehingga pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan arah politiknya.

Di momentum masa tenang ini juga, media massa cetak, media elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.(ris)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya


Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut