spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKesehatanLaka Kerja, Berobat Gratis di Semua Puskesmas di Lotim

Laka Kerja, Berobat Gratis di Semua Puskesmas di Lotim

SEBANYAK 35 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di seluruh Kabupaten Lombok Timur (Lotim) telah ditetapkan menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Semua peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang mengalami kecelakaan kerja langsung bisa berobat gratis di seluruh puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lotim, Dr  H. Pathurrahman melalui kepala Seksi Pembiayaan Dikes Lotim H. Syahid Ramadhan menjelaskan semua puskesmas sudah tidak boleh memungut biaya apapun kepada peserta BPJamsostek yang berobat, karena kecelakaan kerja.

- Iklan -

Seluruh puskesmas se Lotim ini telah meneken nota kerja sama dengan Kepala BPJamsostek Cabang Lombok Timur (Loltim) beberapa waktu lalu. Dikes juga sudah menindaklanjuti kerjasama tersebut dengan membentuk Pusat Informasi Center di masing-masing puskesmas. Sudah diberikan penjelasan soal bagaimana proses klaim biaya pengobatan pasien peserta BPJamsostek yang berobat karena kecelakaan.

Seluruh puskesmas di Kabupaten Lotim sudah tidak ada alasan untuk tidak memberikan pelayanan kepada warga yang mengalami kecelakaan kerja. “Selama pekerja itu terdaftar dan selama jam bekerja harus memberikan pelayanan terbaik,” ungkapnya.

Ketika ada peserta BPJamsostek yang mengalami laka kerja tapi bayar secara mandiri, maka siap akan dilakukan penggantian. Semua teman puskesmas sebenarnya sudah memahami bagaimana teknis klaimnya.

Selain teken nota kerjasama pelayanan, seluruh puskesmas juga harus memasukkan tenaga kesehatan menjadi peserta. Sampai saat ini, dari 35 puskesmas, dua puskesmas yakni Sembalun dan Lenek yang belum mendaftarkan nakesnya sebagai peserta BPJamsostek.

Terpisah Kepala Cabang BPJamsostek Lotim, Halik As’sam mengatakan semua puskesmas sudah teken kerja sama dengan pihaknya beberapa hari lalu. Selain dengan puskesmas, kerjasama juga sudah dilakukan dengan rumah sakit. “Sudah ada enam rumah sakit yang teken kerjasama dengan BPJamsostek,” terangnya.

“Rumah sakit yang sudah jadi PLKK di Lotim itu adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soedjono Selong, Rumah Sakit Islam Namira, Rumah Sakit Islam Anggoro, Rumah Sakit Lombok Medical Center, Rumah Sakit Patuh Karya dan Rumah Sakit Lombok Timur,” sebutnya.

Urusan kerjasama dengan rumah sakit ini ditangani kantor BPJamsostek Provinsi, sedangkan cabang di Lotim mengurus kerjasama dengan puskesmas.

Semua puskesmas se Lotim memang sudah meneken perjanjian kerjasama. Hanya saja 2 puskesmas, yakni Sembalun dan Lenek kelewat kepesertaan pegawai honorer tidak masuk. Para honorer nakes di dua puskesmas tersebut sudah dimintai datanya untuk dimasukkan dalam daftar kepesertaan.

Pelayanan kesehatan di puskesmas diakui terbatas, yakni pada layanan Laka kerja dengan luka ringan, seperti luka lecet dan lainnya. Ketika laka kerja mengalami luka parah, seperti patah tulang misalnya akibat jatuh dari sepeda motor, maka harus dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap. Puskesmas tak mampu rujuk ke RSUD di Kabupaten, dan kalau tak bisa rujuk lagi ke RSUD Provinsi di Mataram begitu seterusnya.

Peserta BPJamsostek itu semuanya masuk kelas I dalam layanan kesehatan. “Kita kelas I semua, kalau ada peserta yang dilayani dikelas II maka laporkan ke kami biar kita tegur faskesnya,” ungkapnya.

Seluruh faskes katanya juga perlu meningkatkan pemahaman soal pelayanan. Dimana, ketika kecelakaan kerja maka beda yang menangani. Halik menjelaskan, beda antara BPJamsostek dengan BPJS Kesehatan. “Harus diingat di Rumah Sakit itu tak hanya BPJS Kesehatan tapi ada juga BPJamsostek,” terangnya lagi.

Peserta BPJamsostek yang mengalami Laka kerja ini akan dilakukan pengobatan masuk kelas I dengan biaya yang tak terbatas. Ketika mengalami kecelakaan kerja, pilihannya sembuh, cacat atau paling parah meninggal dunia. Peserta Laka kerja yang meninggal dan cacat tetap menjadi perhatian BPJamsostek. ‘’Meninggal dibayar santunan 48 kali gaji sedangkan yang cacat dibayar sesuai dengan persentase kecacatan yang telah ditetapkan oleh petugas medis,’’ tegasnya. (rus)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut