spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisInvestor Harus Taat Aturan

Investor Harus Taat Aturan

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi menanggapi rencana Pemkot Mataram melalui BKD (Badan Keuangan Daerah) yang akan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang menunggak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). ‘’Masalah sanksi nanti dulu. Masih ada tahapan. Maksudnya, berikan dulu informasi kepada pemilik usaha atau objek pajaknya,’’ katanya kepada Ekbis NTB di DPRD Kota Mataram, Selasa 21 Oktober 2024.

Pemberian sanksi, lanjut Pipit, demikian dia biasa disapa, dilakukan secara berjenjang. Mulai dari peringatan pertama hingga peringatan ketiga. ‘’Jangan langsung diberikan sanksi. Jangan sampai disegel dulu,’’ imbuhnya. BKD Kota Mataram harus mencari tahu apa alasan objek pajak tidak taat membayar PBB.

- Iklan -

‘’Kalau sudah kita beri peringatan sampai tiga kali barulah kita eksekusi,’’ ucapnya. Sebelum langkah penyegelan, bisa saja pemerintah menempelkan spanduk yang bertuliskan bahwa objek pajak tersebut belum membayar PBB. Ini sebagai salah satu sanksi moral kepada pemilik tempat usaha yang mangkir dari kewajibannya membayar pajak.

Pada bagian lain, politisi Partai Nasdem ini menegaskan bahwa daerah memang membutuhkan investasi, tetapi bukan berarti pemerintah akan menutup mata terhadap pelaku usaha yang tidak taat aturan.

‘’Daerah kita kan bukan semata-mata butuh tapi tidak mementingkan peraturan-peraturan yang ada. Jadi, pada saat kita ingin menjadi daerah yang memang kaya akan investasi dan lain-lainnya, aturan yang ada di daerah kita harus diikuti. Siapapun itu,’’ terangnya.

Dengan kata lain, sambung anggota dewan dari daerah pemilihan Selaparang ini, investasi penting, tetapi aturan yang ada juga harus diikuti. Bagaimanapun Kota Mataram juga punya marwah dalam setiap kegiatan. Sehingga, siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Mataram, tentu harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah.

Pipit mengimbau kepada calon investor yang ingin berinvestasi di Kota Mataram agar memahami dulu aturan yang ada di daerah ini. ‘’Dan tolong semua itu ditaati agar tidak menjadi masalah. Sehingga mereka dalam berusaha juga aman dan lancar,’’ ujarnya.

Seperti diketahui, BKD Kota Mataram telah mengirimkan surat peringatan kepada salah satu pengusaha di  Kota Mataram, agar segera membayar PBB. Teguran itu tidak digubris dengan alasan belum ada respon dari kantor pusat di Jakarta. (fit)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya


Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut