spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiRealisasi DD Capai Rp976 Miliar

Realisasi DD Capai Rp976 Miliar

REALISASI Dana Desa (DD) di Provinsi NTB hingga akhir Agustus kemarin sudah mencapai angka Rp976,43 miliar atau 85,21 persen dari pagu tahun 2024.

Realisasi Dana Desa sebesar Rp976,43 miliar ini sekaligus yang tertinggi dari semua jenis dana transfer ke NTB seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Insentif Fiskal dan Hibah.

- Iklan -

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Ratih Hapsari Kusumawardani mengatakan, dari sisi ketaatan terhadap aturan, pelaporan Dana Desa di Provinsi NTB dinilai jauh lebih bagus jika dibandingkan dengan dana transfer lainnya.

Jika pemerintah desa sudah menyelesaikan dokumen yang dibutuhkan maka transfer anggaran bisa langsung diproses. Namun demikian ada juga desa-desa yang masih menunggu penyelesaian dokumennya sehingga desa lainnya harus menunggu progres desa bersangkutan.

“Begitu sudah ke rekening desa, (tanggung jawab DJPb) sudah selesai di situ,” kata Ratih kepada Ekbis NTB Jumat 13 September 2024 kemarin.

Menurutnya, DJPb Provinsi NTB telah menjalin kerjasama dengan lembaga perguruan tinggi dalam hal kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa-desa untuk mendampingi pemerintah desa dalam hal penyusunan rencana kegiatan dan administrasi pembukuan.

“Jadi yang membantu kan adik-adik. Kalau kami dari Kementerian Keuangan kan tak boleh masuk ke situ. Tapi kalau ada yang ditanyakan, dari segi aturan kami bisa membantu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dana Desa merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat kepada desa. Pemerintah desa diberi kewenangan otonomi dan sumber daya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Kedekatan pemerintah desa dengan masyarakatnya dari sisi jarak diharapkan menjadi nilai lebih bagi pemerintah desa dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengenali potensi wilayah yang dibutuhkan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dana desa ini akan digunakan untuk membiayai segala bentuk penyelenggaraan pemerintah desa, mulai dari pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. (ris)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut