Lombok (ekbisntb.com) – Kinerja penerimaan pajak di wilayah Provinsi NTB sampai dengan 30 September 2024 sebesar Rp 3,2 triliun lebih atau sudah mencapai 73,22 persen dari target pajak 2024. Berdasarkan nominal capaian penerimaan per jenis pajak 2024 di Provinsi NTB didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp. 1,95 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp886,41 miliar.
Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Maryono menjelaskan, proporsi PPh yang besar, membuat pertumbuhan pajak secara keseluruhan tetap terjaga positif diangka 33,38 persen.
“Pajak Penghasilan mengalami pertumbuhan positif didukung oleh peningkatan hampir di semua jenis pajak penghasilan dan semua sektor yang berkaitan,” kata Maryono dalam kegiatan Konferensi Pers Kinerja Fiskal dan Perekonomian Usai Pagelaran MotoGP 2024 yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, Rabu 30 Oktober 2024.
Ia mengatakan, PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan positif dikarenakan adanya aktivitas pembangunan. Sedangkan PBB dan BPHTB mengalami pertumbuhan positif sebesar Rp365,90 miliar atau tumbuh 241 persen didukung oleh setoran PBB sektor pertambangan, serta Pajak Lainnya sebesar Rp 53,77 miliar dan mengalami pertumbuhan negatif 1,50 persen dikarenakan penurunan penjualan Benda Meterai.
Maryono menambahkan, mayoritas neto jenis pajak utama tumbuh positif kecuali Penjualan Meterai. PPh Pasal 21 mencapai Rp938,33 miliar, yang setara dengan 28,82 persen dari total penerimaan pajak. Capaian ini meningkat 38,38 persen (yoy), sejalan dengan kondisi pasar tenaga kerja dan upah yang baik, PPN DN pertumbuhan positif dikarenakan adanya aktivitas pembangunan.
Sedangkan PPh Final mencapai Rp403,87 miliar atau tumbuh 40,65 persen (yoy). Kenaikan ini ditopang oleh berbagai objek PPh Final, termasuk penghasilan dari bunga deposito dan tabungan, persewaan tanah dan/ atau bangunan, serta jasa konstruksi.
“PBB Pertambangan mengalami pertumbuhan positif didorong oleh setoran PBB sektor pertambangan PPh Badan mencapai Rp286,83 Miliar atau tumbuh 24,12 persen (yoy),” imbuhnya.
Kinerja PPh Badan didorong oleh kenaikan setoran atas pajak penghasilan tahunan dan ketetapan yang dibayar oleh wajib pajak badan. Adapun PPh 23 mengalami pertumbuhan positif didorong oleh peningkatan pembayaran pajak atas jasa, PPh 22 mengalami pertumbuhan positif sejalan dengan peningkatan kegiatan ekonomi yang sedang berlangsung.
“Penjualan Meterai mengalami pertumbuhan negatif dikarenakan penurunan penjualan Benda meterai khususnya daerah Mataram dan Lombok Timur,” imbuhnya.(ris)