Lombok (ekbisntb.com) – Satuan Tugas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menggelar operasi pasar gabungan untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal. Operasi dilakukan berturut-turut, Selasa, Rabu (29-30/7) di wilayah Kecamatan Tanjung dan Gangga. Pada operasi tersebut, Satgas menyita ribuan batang rokok ilegal berbagai merk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Utara, Totok Surya Saputra, SH., MH, Rabu (30/7) menyatakan, jumlah rokok ilegal yang disita dari pedagang mencapai ribuan batang. Pada operasi Selasa, Tim I menyita 3.464 batang ditambah tembakau iris sebanyak 400 gram rokok tanpa cukai. Sedangkan Tim II menyita 5300 batang, SKT(sigaret keretek tangan) 420 batang dan tembakau iris sebanyak 980 gram.

Selanjutnya pada operasi hari Rabu di Kecamatan Gangga, Satgas menyita rokok lebih sedikit, yakni 1.540 batang ditambah 160 gram tembakau iris.
“Kegiatan operasi gabungan melibatkan berbagai unsur dari TNI, Polri, serta perwakilan Instansi teknis. Sedangkan operasi gabungan ini di bagi menjadi dua tim,” ungkap Totok.
Ia menjelaskan, Satgas bergerak melakukan operasi dengan dasar hukum pelaksanaan dari PP, Permendagri, Perda maupun SK Bupati Lombok Utara No. 177/09/Pol PP/2025, tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan operasi pasar bersama cukai tembako ilegal.
Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi dilakukan secara rutin untuk memberantas peredaran cukai tembako ilegal di Lombok Utara. Pada operasi ini, Pemda bersama instansi lintas sektor melakukan kolaborasi, termasuk dengan aparat penegak hukum.
“Operasi bersama ini merupakan upaya untuk melindungi pendapatan negara serta mencegah kerugian ekonomi yang disebabkan oleh Rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat,” paparnya.
Totok menambahkan, rokok merupakan salah satu Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai pada kemasan rokok. Peredaran rokok ilegal memiliki dampak negatif, antara lain, merugikan Perekonomian Negara karena tidak adanya pembayaran pajak kepada negara. Rokok ilegal yang beredar bebas cenderung lebih murah, sehingga peredarannya menyebabkan persaingan usaha tidak sehat di kalangan industri hasil tembakau.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal seperti, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai salah peruntukan, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos. (ari)