spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganHeboh Soal Pemblokiran Rekening Nganggur, OJK Minta Masyarakat Waspadai Jual Beli Rekening...

Heboh Soal Pemblokiran Rekening Nganggur, OJK Minta Masyarakat Waspadai Jual Beli Rekening Bank

Lombok (ekbisntb.com) – Ramai soal pemblokiran rekening bank yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai sorotan masyarakat. Banyak warga mengeluhkan rekening mereka diblokir secara tiba-tiba, meski tidak pernah merasa terlibat dalam aktivitas mencurigakan. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik jual beli rekening yang rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo di ruang kerjanya, Kamis, 31 Juli 2025 menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah PPATK dalam memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas mencurigakan.

- Iklan -

“Kami mendukung langkah PPATK dalam memblokir rekening yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana. Tapi yang perlu diwaspadai adalah keterlibatan masyarakat secara tidak langsung, misalnya dengan menyerahkan buku tabungan beserta data pribadi perbankan kepada pihak lain dengan imbalan uang. Itu berisiko tinggi,” kata Rudi.

Menurutnya, fenomena jual beli rekening terindikasi marak belakangan ini. Banyak orang tergiur untuk menyerahkan data dan akses rekening dengan imbalan tertentu, tanpa menyadari bahwa rekening tersebut bisa digunakan untuk kejahatan seperti penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan ilegal.

“Kalau rekening anda digunakan sebagai rekening penampungan oleh pelaku kejahatan, anda bisa ikut terseret secara hukum. Walaupun Anda bukan pelaku utama, tapi secara administratif, anda yang tercatat sebagai pemilik rekening,” ujar Rudi mengingatkan.

Ia juga menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tidak hanya bisa dilakukan oleh PPATK, tetapi juga oleh pihak Bank. Termasuk OJK, maupun Bank Indonesia dapat meminta perbankannya melakukan pemblokiran rekening untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Oleh karena itu, masyarakat harus selalu menjaga kerahasiaan data perbankan, dan segera melaporkan ke pihak bank jika menemukan kejanggalan atau jika rekeningnya diambil alih pihak lain (dibobol).

“Kalau rekeningnya diambil alih atau dicurigai disalahgunakan, sebaiknya langsung minta pemblokiran ke bank dan segera ditindaklanjuti,” katanya.

Rudi menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima OJK, sebagian rekening yang sempat diblokir kini sudah mulai dibuka kembali oleh PPATK setelah melalui proses klarifikasi.

“Kalau tidak terbukti terlibat tindak kejahatan, rekening itu bisa dibuka kembali. Tapi tetap, masyarakat perlu proaktif dan tidak boleh lengah,” imbuhnya.

Terkait dengan modus kejahatan yang kerap menggunakan rekening orang lain, Rudi mengungkapkan bahwa rekening korban biasanya dijadikan rekening penampungan. Dana hasil kejahatan akan ditransfer ke rekening tersebut sebelum diteruskan ke pihak lain, sehingga sulit dilacak.

“Itu yang disebut sebagai ‘batu loncatan’. Nah, kalau terbukti anda ikut berperan, maka secara hukum anda bisa dikenakan pidana,” ujarnya.

Fenomena lain yang juga harus diwaspadai masyarakat adalah upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat, tokoh masyarakat, hingga lembaga resmi, dengan mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke rekening tertentu.

“Kalau ada yang mencurigakan, silakan dilaporkan. Rekening itu bisa diblokir dulu untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” tegasnya.

OJK NTB menekankan pentingnya literasi keuangan masyarakat, khususnya soal keamanan data perbankan. Rudi menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya tidak memberikan informasi sensitif seperti nomor rekening, PIN, atau OTP kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang dikenal sekalipun.

“KTP dan data rekening adalah identitas yang bisa digunakan untuk banyak hal. Kalau disalahgunakan, Anda sendiri yang akan dirugikan,” pungkasnya.

Dalam konteks ini, OJK juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mencurigakan, terutama yang melibatkan rekening pribadi. Praktik jual beli rekening bukan hanya melanggar ketentuan perbankan, tapi juga bisa menjerat pemilik rekening ke ranah pidana.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut