Lombok (ekbisntb.com) – Badan Keuangan Daerah kehabisan cara mengingatkan salah satu wajib pajak di Kota Mataram. Pengusaha kakap yang memiliki usaha di Jalan Selaparang, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara diduga menunggak pajak.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Selasa 29 Oktober 2024 menjelaskan, salah satu pusat perbelanjaan hingga jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan belum membayar alias menunggak pajak. Padahal sebelumnya telah diingatkan jadwal serta jatuh tempo pembayaran pada 31 September. Saat ini, pihaknya sedang menjalani prosedur dengan mengirimkan surat teguran/surat peringatan pertama sampai ketiga. “Kita sudah ingatkan berkali-kali, tetapi belum ada pembayaran sampai saat ini,” terangnya.

Kasus ini sebenarnya hampir sama pada tahun sebelumnya. Managemen Mataram tidak berani memberikan kepastian pembayaran karena keputusan sepenuhnya berada di kantor pusat. Amrin menyebutkan, tunggakan PBB yang belum dibayar oleh pengusaha kakap mencapai Rp400 juta.
Amrin menegaskan, solusi paling efektif memberikan efek jera kepada pengusaha adalah menempelkan spanduk bertuliskan bahwa objek pajak ini menunggak pajak daerah. “Biasanya ini lebih efektif karena mereka malu penempelan ini menghambat usaha mereka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi bahwa penghasilan mereka sedang menurun di sejumlah wilayah termasuk di Kota Mataram. Akan tetapi, pihaknya tetap menjalankan aturan dengan menagih pengusaha untuk membayar pajak mereka.
Amrin mengingatkan, konsekuensi dari keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 1 persen dari pokok pajak. Selain itu, pemberian sanksi sosial berupa penempelan unit usaha. Langkah dilakukan diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap capaian pajak bumi dan bangunan di Kota Mataram. “Kita hanya mengingatkan kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan saja,” demikian kata dia. (cem)