spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiDitemukan Belum Ganti Pelat, Kendaraan Dinas Pemprov NTB Terindikasi Belum Bayar Pajak

Ditemukan Belum Ganti Pelat, Kendaraan Dinas Pemprov NTB Terindikasi Belum Bayar Pajak

Lombok (ekbisntb.com) – Kendaraan dinas lingkup Pemprov NTB ditemukan belum mengganti pelat, terindikasi telat membayar pajak.

Asisten III Setda Provinsi NTB, H.Wirawan Ahmad, S.Si, MT, Selasa, 30 Juli 2024 menegaskan, pihaknya segera menuntaskan hal ini.

- Iklan -

“Intinya, kita akan memberikan perhatian dan akan segera menuntaskan anggaran dinas yang belum dibayar (pajak kendaraan),” katanya.

Mantan Kepala BRIDA NTB ini menegaskan akan menyampaikan peringatan kepada ASN pengguna kendaraan dimaksud, serta diminta untuk membayar denda jika ditemukan adanya keterlambatan waktu pembayaran pajak kendaraan.

“Segera akan dibayarkan, dan kalaupun ada denda, dan dendanya harus dibayarkan. Ini menjadi perhatian dan kedepannya tidak akan ada (keterlambatan pembayaran pajak ASN, red),” tandanya.

Pemprov NTB menghimbau masyarakat, dan seluruh ASN untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Selain sebagai kewajiban bernegara, pajak menjadi sumber pendapatan terbesar NTB. Dimana 91,2 persen pendapatan daerah bersumber dari pajak kendaraan.

“Himbauan (segera membayar pajak, red) karena pajak kendaraan bermotor adalah salah satu andalan kita untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya, Selasa, 30 Juli 2024.

Wirawan menambahkan, untuk mewujudkan segala program daerah, tidak lagi menunggu bantuan transfer pusat, karena penggunaannya sudah ditentukan oleh pusat. Sehingga dibutuhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup untuk mewujudkan program daerah serta kebutuhan masyarakat.

“Banyak sekali program-program yang bisa kita wujudkan, mengingat andalan kita sekarang adalah dana PAD, karena transfer itu lebih bersifat earmark, maka sumber dana yang bisa secara leluasa untuk merespon kebutuhan masyarakat dan daerah adalah PAD,” demikian Wirawan. (era)

Artikel Yang Relevan

Iklan








Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut